Pixel Code jatimnow.com

JCW Harap Kejari Sidoarjo Tuntaskan Kasus PTSL di Sukodono

Peristiwa Selasa, 28 Des 2021 09:48 WIB
Kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo. (Foto: dok/jatimnow.com)
Kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo. (Foto: dok/jatimnow.com)

Sidoarjo - Java Corruption Watch (JCW) sangat menyayangkan kinerja Kejaksaan Negeri Kabupaten Sidoarjo dalam penanganan kasus dugaan korupsi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di desa Suko, Kecamatan Sukodono.

Ketua Umum JCW Sigit Imam Basuki mengatakan, kasus itu sudah masuk di tim penyidik kejaksaan selama 4 bulan, namun sampai saat ini tidak ada perkembangan yang signifikan.

"Dari dulu sampai sekarang kok pemeriksaan saksi terus. Padahal kasusnya sudah sangat jelas," kata Sigit, Selasa (28/12/2021).

Sigit menambahkan, seharusnya kejaksaan sudah bisa menetapkan tersangka atas kasus ini karena jumlah alat bukti dan saksinya telah lebih dari batas minimal yang dibutuhkan.

"Apabila kasus PTSL di Desa Suko tersebut pihak Kejari Sidoarjo sudah mendapatkan cukup alat bukti. Sebaiknya pelaku segera ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," harapnya.

Sigit mempertanyakan kendala yang dihadapi Kejaksaan Sidoarjo, mengingat belasan saksi sudah dipanggil, berikut bukti-bukti transaksi via transfer dan kwitansi yang ditunjukan ke Kepala Desa Suko Rochayani.

"Para saksi sudah jelas mengakui sejumlah uang di transfer ada yang diserahkan langsung ke Kades Suko sebagai syarat pengurusan PTSL," paparnya.

Masih kata Sigit, pihaknya telah mengirim surat pelaporan ke Kejaksaan Sidoarjo dan bukti transfer senilai Rp 2,5 juta dari salah satu pemohon PTSL ke Kades Rochayani.

Sementara itu Kasi Intel Kejari Sidoarjo, Aditya Rakatama, menjelaskan, pihaknya masih memerlukan lebih banyak lagi keterangan saksi-saksi dan alat bukti sebelum melangkah ke tahap selanjutnya atau tahap penyidikan.

"Kami masih harus mengambil keterangan dari para saksi untuk memastikan berapa pemohon yang dimintai uang terkait pengurusan PTSL ini. Butuh waktu karena jumlahnya ribuan orang. Dan kami tidak mau hanya sekedar sampling," cetusnya.

Menurutnya, begitu juga dengan alat bukti yang sudah dikumpulkan hingga saat ini, pun masih dianggap belum cukup.

"Karena itu saya mengimbau bagi warga yang memiliki kwitansi penyerahan uang pada pihak desa, silahkan diserahkan agar kami tahu berapa jumlah persis uang warga yang diambil," tukasnya.

Masih kata Aditya, pihaknya belum menetapkan nama tersangka dalam kasus tersebut karena menyangkut nasib seseorang.

"Ini menyangkut nasib dan kepastian hukum seseorang sehingga kami tidak bisa terburu-buru. Jadi ditunggu saja," pungkasnya.