Pixel Code jatimnow.com

Pemuda Malang Diamankan saat Santai di Rumah

Peristiwa Senin, 21 Nov 2022 14:03 WIB
Tersangka pengedar sabu sabu di Kota Malang yang dibekuk Polresta Malang Kota. (foto: Satreskoba Polresta Malang Kota for jatimnow.com)
Tersangka pengedar sabu sabu di Kota Malang yang dibekuk Polresta Malang Kota. (foto: Satreskoba Polresta Malang Kota for jatimnow.com)

jatimnow.com - Seorang pemuda asal Kelurahan Tulusrejo, Kecamatan Lowokwaru, Teguh alias TP (26) diamankan Satresnarkoba Polresta Malang Kota.

Ia ditangkap karena memiliki dan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Petugas mengamankan pelaku saat berada di rumahnya, Rabu (16/11/2022).

Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Dodi Pratama menjelaskan info awal penangkapan berawal dari informasi masyarakat.

“Kami langsung menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan. Usai kita kantongi identitasnya, kami lakukan penangkapan. Saat digeledah dalam tas pelaku ditemukan satu klip plastik berisi sabu seberat 101,62 gram dan satu HP,” katanya, Senin (21/11/2022).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat enam tahun dan atau maksimal 20 tahun,” tutupnya.

 
https://jatimnow.com/po-content/uploads/advetorial/cek-dpt-online-pilkada-2024-kpu-jawa-timur.jpg