Pixel Code jatimnow.com

7 Anjal Digaruk Satpol PP Lamongan, Dianggap Ganggu Ketertiban

Peristiwa Rabu, 03 Jul 2024 13:45 WIB
Satpol PP Lamongan saat mengamankan 7 anak jalanan. (Foto : Adyad Ammy Iffansah/jatimnow.com)
Satpol PP Lamongan saat mengamankan 7 anak jalanan. (Foto : Adyad Ammy Iffansah/jatimnow.com)

jatimnow.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lamongan mengamankan 7 anak jalanan (anjal) yang dianggap mengganggu ketertiban umum.

Mereka digaruk saat berkeliaran di perempatan Pasar Sidoharjo Lamongan, pada Selasa (2/7/2024) kemarin sore. Penertiban kepada 7 anjal ini dilakukan saat kegiatan rutin yang digelar Bidang Ketertiban Umum (Tibum).

7 anjal tersebut berasal dari berbagai daerah. Di antaranya, 1 anjal berasal dari Jagapura, Cirebon, Jawa barat, 3 dari Baluntawon, Sukodadi Lamongan, 1 anjal lainnya yakni ada yang berasal dari Sukoanyar, Cerme, Gresik. 1 dari Warugunung, Karangpilang, Surabaya dan 1 dari Kauman, Kabupaten Batang.

Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Lamongan Sutrisno, usai diamankan ke-7 anjal, kemudian didata dan diserahkan ke Dinas Sosial setempat.

"Setelah didata, kita serahkan ke Dinsos untuk penanganan lanjutan atau dipulangkan," ungkapnya, Rabu (3/7/2024).

Disampaikannya, penertiban tersebut dilaksanakan berdasarkan Perda Nomor 4 tahun 2007 tentang ketentraman dan ketertiban umum di Kabupaten Lamongan.

"Kita Laksanakan sesuai dengan berdasarkan perda yang ada," ujarnya.

Ditegaskan, bahwa penertiban terhadap kejadian serupa, baik anjal ataupun pengamen bakal dilakulan berlanjut untuk menciptakan situasi nyaman masyarakat.