Pixel Code jatimnow.com

Mas Dhito Siapkan Skema Pemberantasan Rokok Ilegal Via Online

Pemerintahan Rabu, 31 Jul 2024 07:45 WIB
Mas Dhito dalam sosialisasi ketentuan di bidang cukai 2024 Desa Toyoresmi. (Foto: Pemkab Kediri/jatimnow.com)
Mas Dhito dalam sosialisasi ketentuan di bidang cukai 2024 Desa Toyoresmi. (Foto: Pemkab Kediri/jatimnow.com)

jatimnow.com - Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana menyebut, rokok ilegal sangat merugikan negara. Pasalnya dari pajak rokok, dapat digunakan untuk pembangunan daerah.

Hal ini diungkapkan Mas Dhito dalam sosialisasi ketentuan di bidang cukai 2024 Desa Toyoresmi, Kecamatan Ngasem, Selasa (30/7/2024). Menurutnya, dari pendapatan rokok, dapat digunakan oleh pemerintah di beberapa sektor pembangunan seperti kesehatan, infrastruktur, pendiidikan.

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Kediri untuk berperan aktif mencegah sekaligus memerangi peredaran rokok ilegal di wokayahnya.

“Sudahlah itu menimbulkan penyakit, pajaknya tidak masuk ke pemerintah,” tegas Mas Dhito.

Dikatakan Mas Dhito, dewasa ini selain dilapak-lapak offline, di martketplace online juga disinyalir adanya transaksi rokok ilegal tersebut.

Menanggapi hal ini, Mas Dhito menyebut tengah menyiapkan skema bersama pihak terkait untuk mengurai persoalan transaksi rokok ilegal online ini.

“Offline kita bisa tangani, karena online yang perlu dipantau. Karena kalau online transikanya dari handphone ke hanphone,”  jelas Mas Dhito.

Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Kediri, Kaleb Untung Satrio Wicaksono menambahkan dalam mengatasi peredaraan rokok ilegal, pemerintah daerah bekerjasama dengan kepolisian, kejaksaan dan beacukai untuk melakukan operasi.

Selama ini, laporan yang masuk akan diproses dan kemudian akan dilakukan peninjauan lapangan. Pihaknya menyebutkan, sebulan terakhir terdapat 4 laporan masuk dan ditemukan 2 kasus.

“Jika melanggar, akan diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tandasnya.

https://jatimnow.com/po-content/uploads/advetorial/cek-dpt-online-pilkada-2024-kpu-jawa-timur.jpg