Pixel Code jatimnow.com

DPRD Jatim Teken Pakta Integritas Anti-Korupsi di Depan KPK

Pemerintahan Kamis, 17 Okt 2024 10:04 WIB
Anggota DPRD Jatim bersama Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono serta KPK usai acara penandatanganan pakta integritas antikorupsi. (Foto: Humas DPRD Jatim)
Anggota DPRD Jatim bersama Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono serta KPK usai acara penandatanganan pakta integritas antikorupsi. (Foto: Humas DPRD Jatim)

jatimnow.com - Anggota DPRD Jatim periode 2024-2029 berkomitmen untuk memerangi praktik korupsi dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat. Komitmen itu ditegaskan melalui penandatanganan pakta integritas antikorupsi yang dilakukan langsung di depan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di ruang Paripurna DPRD Jatim, Rabu (16/10/2024).

Penandatangan diwakili 10 orang yang merupakan perwakilan dari unsur fraksi dan pimpinan sementara DPRD Jatim. Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono juga turut hadir. Sedangkan dari KPK dihadiri Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK RI Didik Agung Widjanarko.

Ketua Sementara DPRD Jatim Anik Maslachah menyambut baik sosialisasi yang dilakukan oleh KPK. Sebab, DPRD sebagai penyelenggara pemerintahan daerah, tidak luput dari hal-hal yang terkadang tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

"Sehingga, penandatangan bersama ini merupakan wujud komitmen dan keseriusan kita bersama dalam memerangi korupsi agar tertib administrasi dan tertib aturan yang berlaku," ungkapn Anik Maslachah.

KPK mengingatkan bahwa tindakan korupsi bakal menimbulkan hukuman yang berat serta sanksi. Diantaranya, hukuman seumur hidup, penjara 20 tahun dan denda. Selain itu, bisa hukuman mati terhadap tindakan korupsi dalam keadaan tertentu seperti negara dalam keadaan bahaya maupun krisis.

"Sanksi sosial ini termasuk yang mengerikan. Ketika sudah pakai baju oranye, saat itu juga sudah divonis salah secara sosial meskipun hakim belum tentu memutuskan salah," kata Didik.

Didik memaparkan banyak hal tentang kewenangan KPK dan pemberantasan korupsi di Indonesia. Dari data yang dipaparkan oleh KPK dalam kurun waktu triwulan I 2024, ada sejumlah jenis perkara yang ditangani oleh komisi antirasuah tersebut. Paling mendominasi adalah gratifikasi atau penyuapan.

Jika dirinci lebih detail, ada sejumlah jabatan yang banyak melakukan tindak pidana korupsi. Paling banyak adalah dari swasta, pejabat eselon, anggota DPR/DPRD hingga kepala daerah.

"Korupsi anggota dewan putusan tidak ada yang kurang dari 3 tahun," ujarnya.

Selain memaparkan data itu, KPK juga membeber sejumlah perkara yang melibatkan anggota dewan dan sebelumnya ditangani. Termasuk diantaranya adalah perkara penerimaan dana hibah DPRD Jatim pada tahun 2020 ditangani oleh KPK.

Dari data KPK, setidaknya ada 8 titik rawan korupsi. Diantaranya, pembagian dan pengaturan jatah proyek APBD, meminta/menerima hadiah pada proses perencanaan APBD rekrutmen, promosi, mutasi dan rotasi kepegawaian.

Menurut Didik, pembekalan ini penting dilakukan. Baik yang dilakukan di pusat maupun di daerah.

"Kalau di pusat diselenggarakan oleh Kemendagri kemudian di daerah, provinsi-provinsi juga meminta pembekalan kepada mereka. Ini untuk mengajak komitmen agar lima tahun kedepan, kita hindari korupsi," ujarnya.