Satpam Perumahan di Gedangan Sidoarjo Cabuli Bocah 8 Tahun
Patroli 5 jam yang lalujatimnow.com - Satpam sebuah perumahan di Kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoarjo, MV (21) akhirnya diringkus Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sidoarjo karena melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur, M (8).
Wakapolresta Sidoarjo AKBP I Made Bayu Sutha Sartana mengatakan, peristiwa berawal saat korban bermain bersama adiknya di taman perumahan yang kemudian didatangi pelaku MV dan mengajaknya bermain keong di pos satpam.
Korban dan adiknya pun mau mengikuti ajakan satpam perumahannya.
"Setibanya di pos satpam, MV mengajak korban menyuci keong di kamar mandi yang ada di pos satpam. Begitu korban dan pelaku di dalam kamar mandi, lampu dimatikan oleh pelaku dengan alasan listrik padam. Dari sinilah, korban melakukan perbuatan cabul terhadap korban," ucapnya saat press rilis di Mapolresta Sidoarjo, Selasa (21/1/2025).
Korban kemudian menceritakan peristiwa pencabulan tersebut kepada ibunya.
"Saat sampai di rumah, korban menceritakan perbuatan salah satu satpam perumahan kepada ibunya. Setelah itu, orang tua korban melapor ke Polresta Sidoarjo dan pelaku berhasil diamankan," terangnya.
Wakapolresta menegaskan, atas perbuatan cabul yang dilakukan MV, pelaku dikenai Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.