3 Sertifikat HGB Laut di Sidoarjo Diduga jadi Jaminan Utang ke Bank
Peristiwa 9 jam yang lalujatimnow.com - Tiga sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan seluas 656 hektare di wilayah laut Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Sidoarjo diduga telah dijadikan agunan atau jaminan utang ke bank.
Plt Bupati Sidoarjo, Subandi, mengatakan, bulan lalu perusahaan pemegang tiga HGB itu sempat mengajukan perpanjangan.
"Kapan hari itu satu bulan yang lalu pernah ke kita, itu miliknya PT, itu dijaminkan di perbankan, dia mau perpanjang HGB-nya," saat dikonfirmasi jatimnow.com, Jumat (24/1/2025).
Ia melanjutkan berdasarkan keterangan Kanwil ATR/BPN Jatim, pemegang HGB 656 hektare di pesisir laut Sidoarjo itu adalah PT SIP dan PT SC.
"PT SIP memiliki dua bidang HGB dengan luas masing-masing 285,16 hektare dan 219,31 hektare. Sedangkan PT SC memiliki satu bidang HGB seluas 152,36 hektare," jelasnya.
HGB tersebut kemudian sudah keluar sejak 1996 dan masa berlakunya akan berakhir pada 2026. Namun, hingga kini, belum ada pejabat yang berani menyetujui surat izin perpanjangan HGB itu, karena belum memiliki kejelasan dasar atas haknya.
"Dia (pemilik PT) intinya meminta izin perpanjangan HGB. Tapi, sudah kita sampaikan, jangan dulu. Karena masih ada tumpang tindih dengan milik petani tambak dan lainnya. Kita sebagai pejabat baru, kita harus ekstra hati-hati dalam persoalan perizinan seperti ini," terang Subandi.
Lebih lanjut Subandi mengatakan, perihal pengurusan perpanjangan perizinan pada tahun 2026 ini masih terus berkordinasi dengan Pemprov Jatim dan menunggu dari arahan Pj Gubernur Jatim.
"Perihal perpanjangan perizinan, kita terus berkordinasi dengan BPN kanwil untuk menunggu hasil investigasinya dan menunggu arahan dari Pj Gubernur. Kita disini hanya ketepatan saja, semuanya terkait dengan pengurusan perizinan kita serahkan kepada BPN Sidoarjo dan kanwil untuk terkait kepemilikan dan perizinannya," pungkas Subandi.