Pixel Code jatimnow.com

134 Tersangka Peredaran Narkoba Diringkus Polresta Sidoarjo

Patroli 4 jam yang lalu
Para tersangka kasus narkoba di Mapolresta Sidoarjo. (Foto: Ahaddiini HM/jatimnow.com).
Para tersangka kasus narkoba di Mapolresta Sidoarjo. (Foto: Ahaddiini HM/jatimnow.com).

jatimnow.com - 134 Tersangka peredaran narkoba diringkus Satresnarkoba Polresta Sidoarjo dalam empat bulan terakhir. Sementara barang bukti yang disita senilai miliaran rupiah.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Christian Tobing memaparkan 134 tersangka ini, dari 110 kasus, ditangkap pada operasi pemberantasan narkoba selama 4 bulan terakhir..

Sementara barang bukti yang disita terdiri dari 2,3 kilogram sabu, 286 butir ekstasi, 4.215 butir pil koplo, serta ganja. Sebagian barang telah dimusnahkan.

"Kami telah menyelamatkan sekitar 61 ribu jiwa dengan total nilai ekonomis barang bukti mencapai Rp10,9 miliar," ucapnya dalam siaran pers, Senin (24/2/2025) kemarin.

Ia melanjutkan beberapa kasus besar terungkap di Kalangangar Sedati dan Krian. Polisi menggerebek rumah yang menjadi markas peredaran narkoba dan mengamankan 4 tersangka, yaitu AC, MM, DSB, dan NNA.

Barang bukti yang didapatkan berupa 1 kg sabu dalam kemasan teh cina, 5 ons sabu, 240 butir ekstasi, serta peralatan transaksi narkoba.

"Di Katerungan Krian, petugas menangkap DFJ alias Kacong (25) dengan barang bukti 115,14 gram sabu, alat hisap, dan timbangan elektrik," imbuhnya.

Kapolresta menegaskan, Polresta Sidoarjo akan terus mempersempit ruang gerak jaringan narkoba.

"Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba demi masa depan generasi bangsa," tuturnya

Christian menegaskan para tersangka tersebut dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun hingga hukuman mati.