Pixel Code jatimnow.com

Jaringan Sabu Probolinggo Digulung Polisi, 9 Tersangka Diamankan

Patroli Selasa, 05 Mei 2026 11:15 WIB
Polres Probolinggo Kota menggelar konferensi pers penangkapan jaringan narkoba dalam sebulan terakhir. (Foto: Ide Farid Nasution/ jatimnow.com)
Polres Probolinggo Kota menggelar konferensi pers penangkapan jaringan narkoba dalam sebulan terakhir. (Foto: Ide Farid Nasution/ jatimnow.com)

jatimnow.com – Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu dalam operasi yang digelar satu bulan terakhir, terhitung sejak 4 April hingga 4 Mei 2026.

Pada periode tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan sembilan tersangka yang semuanya teridentifikasi sebagai pengedar.

Kapolres Probolinggo Kota, Rico Yumasri melalui data rilis resminya menyebutkan bahwa pengungkapan ini mencakup enam laporan polisi yang tersebar di beberapa titik strategis.

"Lokasi penangkapan meliputi wilayah Kecamatan Mayangan, Kademangan, Kanigaran di Kota Probolinggo, serta wilayah Kecamatan Sumberasih di Kabupaten Probolinggo," kata Rico, Senin (4/5/2026).

Dari tangan para tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat mencapai 14,51 gram.

Rico menambahkan, selain barang haram tersebut, polisi juga mengamankan alat pendukung transaksi berupa 9 unit telepon genggam, 4 unit timbangan digital, 144 plastik klip kosong, serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 700.000.

Sebagai alat transportasi dalam menjalankan aksinya, 2 unit sepeda motor turut disita petugas.

Adapun identitas sembilan pengedar yang diamankan adalah IS (25), AS (28), EW (33), N (26), AIE (25), MS (26), IW (29), YS (34), dan MAE (24).

"Para tersangka berasal dari berbagai wilayah, mulai Kota Probolinggo hingga beberapa kecamatan di Kabupaten Probolinggo seperti Wonomereto, Gending, dan Kraksaan," ungkapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka kini terancam hukuman berat. Penyidik menerapkan Pasal 114 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 10 miliar. 

Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 609 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.