Pixel Code jatimnow.com

Kades di Tulungagung Korupsi Anggaran Desa Rp743 Juta untuk Bayar Hutang

Patroli 5 jam yang lalu
Tersangka saat dikeler polisi. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)
Tersangka saat dikeler polisi. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

jatimnow.com - Kepala Desa Kradinan Eko Sujarwo ditangkap polisi setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa, Alokasi Dana Desa Bagi Hasil Pajak dan Retribusi serta Bantuan Keuangan periode tahun 2020-2021. Perbuatan tersangka ini mengakibatkan kerugian negara hingga Rp743 juta.

Kapolres Tulungagung, AKBP Taat Resdi mengatakan aksi ini dilakukan tersangka di tahun 2020-2021. Pada tahun 2020 Desa Kradinan mendapat kucuran anggaran hingga Rp2 M. Jumlah tersebut terdiri dari Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Bantuan Keuangan Kabupaten dan Dana Bagi Hasil Pajak. Sedangkan di tahun 2021 desa ini mendapat anggaran sebesar Rp1,6 M. Dari besaran anggaran ini tersangka melakukan tindak pidana korupsi dengan modus menggunakan kegiatan fiktif.

“Pada tahun 2020 tersangka mengajukan permintaan dana kepada bendahara desa sebesar Rp784 juta dengan didukung 14 kwitansi dan di tahun 2021 meminta anggaran dari kas desa sebesar Rp984 juta dan didukung 15 Kwitansi," ujarnya, Kamis (24/4/2025).

Dari hasil penyelidikan polisi, tidak semua anggaran tersebut dapat dipertangungjawabkan. Polisi menemukan sekitar Rp743 juta yang tidak dapat dipertangugjawabkan tersangka. Dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku menggunakan uang tersebut untuk melunasi hutangnya. Tersangka memiliki hutang karena pernah kalah dalam kontestasi pemilihan Kepala Desa.

“Uangnya digunakan untuk membayar hutang karena pernah kalah maju sebagai Kepala Desa," tuturnya.

Dalam kasus ini polisi juga menetapkan Wiji Subagyo selaku bendahara desa sebagai tersangka. Wiji menerima Rp1 Juta dari Eko Sujarwo di setiap pencairan anggaran. Selama tahun 2020-2021 Eko memberikan uang sebanyak 29 kali.  Namun hingga kini belum diketahui keberadaan Wiji sehingga dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Berkas kasus ini juga sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Sehingga polisi langsung melimpahkan tersangka ke Kejaksaan untuk proses selanjutnya.

"Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 8 dan pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.