Pixel Code jatimnow.com

Tunda Eksekusi, PN Lamongan Ukur Ulang Lahan Sengketa 2 Perusahaan Kapal

Peristiwa 10 jam yang lalu
Proses pengukuran luas area sengketa lahan 2 perusahaan kapal Lamongan oleh PN dan BPN. (Foto: Adyad Ammy Iffansah/jatimnow.com)
Proses pengukuran luas area sengketa lahan 2 perusahaan kapal Lamongan oleh PN dan BPN. (Foto: Adyad Ammy Iffansah/jatimnow.com)

jatimnow.com - Pengadilan Negeri (PN) Lamongan mengukur ulang luas area perusahaan kapal yang tengah bersengketa, di Desa Sidokelar, Kecamatan Paciran.

Pengukuran ulang ini dilakukan seiring dengan keluarnya putusan penangguhan eksekusi lahan sengketa antara PT. Lamongan Marine Industri (LMI) dan PT. Dok Pantai Lamongan.

PN Lamongan bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) kemudian mengukur ulang lahan yang juga dihadiri semua pihak bersengketa.

Diketahui bahwa PN mempertimbangkan permintaan PT LMI dengan dasar pengukuran sebelumnya yang dilakukan sepihak oleh PT Dok Pantai Lamongan selaku pemenang lelang.

Panitera PN Lamongan, Florenscia Crisberk Flutubesy mengungkapkan bahwa pengukuran mandiri yang dilakukan PT Dok tidak bisa menjadi dasar utama putusan.

"Dilakukan pengkuran ulang, kita tidak bisa menarik data dari pengukuran mandiri dan harus yang dilakukan PN langsung. Agenda hari ini hanya mengukur ulang dan pengembalian batas lewat BPN," ungkapnya, Selasa (20/5/2025).

Semantara itu, Kuasa Hukum PT LMI, Rio Dedy Heryawan menilai pengukuran mandiri oleh PT Dok selain cacat prosedural juga mencaplok lahan yang masih berstatus milik PT LMI.

"Maka dari itu kami ajukan keberatan karena putusan eksekusi masih sarat permasalahan, baik batas atara kedua belah pihak masih ada perselisihan. Dan mengenai aset-aset belum ada kecocokan," urainya. 

Lebih lanjut, Rio mengecam tindakan PT Dok yang secara sepikak memasang pagar batas di area lahan sengketa sehingga menggagu aktifitas pekerjaan di PT LMI.

Kuasa Hukum, PT Dok Pantai Lamongan, Sukarji membeberkan bahwa berdasar kecocokan konstatering pada Jumat (9 Mei 2025) lalu bahwa batas-batas kepemilikan lahan yang atas nama PT Dok telah sesuai.

"Sebenarnya semua pihak pada waktu itu telah bersepakat bahwa batas tanah berdasarkan pagar karena SHGB saat ini sudah berada di PT Dok," ungkapnya.

Sukarji menuturkan bahwa pihaknya menaati seluruh proses yang dilakulan PN Lamongan termasuk pengembalian batas awal sesuai SHGB.