Pixel Code jatimnow.com

Pembeli Balita via Online Jadi Tersangka, Ini Pengakuannya

Patroli Senin, 15 Okt 2018 16:54 WIB
MN (pakai kerpus) saat menjawab pertanyaan Kombes Pol Rudi Setiawan (kiri) dan AKBP Sudamiran (kanan).
MN (pakai kerpus) saat menjawab pertanyaan Kombes Pol Rudi Setiawan (kiri) dan AKBP Sudamiran (kanan).

jatimnow.com - MN atau Mafazza Nurwahyu akhirnya buka suara terkait keterlibatannya membeli balita yang diperdagangkan secara online.

Perempuan 24 tahun asal Jalan Karah No. 29, Jambangan, Surabaya itu bercerita tanpa ragu sedikitpun.

MN mengaku mengenal Alton Phinandhita Prianto (29) warga Jalan Sawunggaling I Kavlingan No D-15, Jemundo, Sidoarjo, melalui akun instagram lembaga kesejahteraan keluarga yang dikelola Alton. Sebab dalam instagram itu, Alton mencantumkan nomor Whatsapp (WA).

Darisanalah, MN chatting WA dengan Alton dan mengeluh ingin punya anak, karena takut diceraikan suaminya.

MN kemudian masuk ke dalam grup WA yang dibentuk Alton. Di dalam grup itu, MN mulai mendapat banyak tawaran untuk mengadopsi (membeli anak) secara ilegal.

"Saya sudah menikah 2 tahun dan belum dikaruniai anak. Dari itulah muncul niat saya untuk membeli anak melalui Mas Alton," ungkap MN kepada Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Rudi Setiawan, Senin (15/10/2018).

Usai diajak Alton ke Semarang pada 23 September 2018 lalu menemui seseorang yang membawa balita laki-laki yang saat itu masih berumur 3 hari, MN dan Alton beserta balita yang dibelinya itu dibawanya ke Surabaya menggunakan bus.

Di Semarang, lanjut MN, dia menandatangai surat pernyataan penyerahan bayi dari perantara ke tangan dia. Balita itu dibeli MN seharga Rp 3.800.000,- dengan pembayaran melalui Alton.

"Saya sebenarnya sudah mengurus surat-surat adopsi secara legal. Tapi surat-suratnya masih dibawa Mas Alton. Saya sadar kalau ini melanggar hukum. Tapi saya merawat baik-baik anak itu," sambung MN.

Sementara Alton berdalih tidak menahan surat-surat balita itu, melainkan tengah mengusahakan surat-surat legal balita keluar. Alton juga berdalih tidak mendapat keuntungan dalam transaksinya kali ini.

"Ini transaksi terakhir yang saya lakukan. Dan saya malah tekor untuk biaya transport menjemput anak ini ke Semarang," dalihnya.

Sebelumnya, MN ditangkap Unit Jatanras Polrestabes Surabaya pada Minggu (14/10/2018) malam di rumahnya. Dalam penangkapan itu, diamankan pula balita laki-laki berumur 3 minggu yang dibeli MN melalui Alton tersebut.