Pixel Code jatimnow.com

Total 9 Tersangka Diamankan Pada Kasus Perdagangan Balita Online

Patroli Jumat, 16 Nov 2018 17:43 WIB
AKBP Sudamiran (tengah) dan AKP Agung Widoyoko (kiri) saat membeberkan barang bukti perdagangan balita, Oktober 2018 lalu
AKBP Sudamiran (tengah) dan AKP Agung Widoyoko (kiri) saat membeberkan barang bukti perdagangan balita, Oktober 2018 lalu

jatimnow.com - Polisi mengamankan 9 tersangka pada kasus penjualan balita online yang berhasil diungkap beberapa waktu lalu di Surabaya.

Alton Phinandita Prianto (29), otak penjualan balita (bayi di bawah 5 tahun) menyebut telah berhasil menjual 3 balita secara online.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran menyebut, balita ketiga itu berjenis kelamin laki-laki dan berumur 3 bulan. Balita itu ditemukan awal November 2018 lalu di Pulau Bali, tepatnya di rumah Rahma (46) warga Perum Taman Pak Oles Blok A Nomor 9, Badung, Bali.

"Pembelinya (Rahma) itu juga kami amankan," sebut Sudamiran, Jumat (16/11/2018).

Setelah menangkap Rahma, Unit Jatanras kemudian memburu ibu kandung balita tersebut, hingga berujung pada penangkapan Irfadilah (20) warga Sumber Manggis Tirtoyudo, Malang, ibu kandung balita itu.

"Balita itu ditransaksikan dengan nilai total Rp 5,6 juta," beber Sudamiran.

Sementara itu, Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya, AKP Agung Widoyoko mengemukakan, setelah mengamankan balita dan menangkap dua wanita (ibu kandung dan pembeli) tersebut, pihaknya langsung mendalami  kronologi penjualannya. Setelah didapat, selain Alton, ternyata 1 tersangka yang sebelumnya ditangkap, juga terlibat. Tersangka itu tak lain adalah Ni Ketut Sukawati (66) pensiunan bidan asal Lambing Simbang Kaja, Kec. Abiansemal, Kab. Badung, Bali.

Baca juga:

 

"Seperti modus sebelumnya, tersangka Alton mendapat balita yang akan diadopsikan sehingga menghubungi tersangka Ni Ketut Sukawati," ungkap Agung.

Setelah itu, Sukawati menghubungi Rahma hingga keempatnya (Alton, Sukawati, Irfadilah dan Rahma) bertemu di Pulau Bali. Karena bayi yang dikandung Irfadilah sudah waktunya lahir, Irfadilah langsung dibawa ke rumah sakit. Selain biaya persalinan Rp 3 Juta, Rahma juga memberikan sejumlah perhiasan emas kepada Irfadilah senilai Rp 2,6 juta.

"Setelah itu, balita dirawat oleh tersangka Rahma hingga berumur 3 bulan saat kami selamatkan," tambah Agung.

Diketehui sebelumnya, kasus penjualan balita melalui instagram tersebut diotaki oleh Alton, warga Jalan Sawunggaling 1 Kavlingan Nomor D 15, Jemundo Sidoarjo. Praktek itu terbongkar melalui Patroli Cyber Polrestabes Surabaya, Oktober 2018 lalu. Praktek itu telah berhasil menjual 3 balita yaitu 2 balita ke Pulau Bali dan 1 balita justru ke Surabaya.

Penjualan balita pertama, melibatkan terdapat 4 tersangka. Penjualan balita kedua, melibatkan 3 tersangka. Sedangkan penjualan balita ketiga, melibatkan 2 tersangka. Dalam tiga kali penjualan itu, semuanya melibatkan tersangka Alton. Dan dua kali penjualan ke Bali, juga melibatkan tersangka Sukawati.