Perdagangkan Balita Online dari Tangerang-Surabaya, 3 Orang Ditangkap
Patroli Kamis, 18 Okt 2018 17:43 WIBjatimnow.com - Setelah mengamankan balita kedua yang diperdagangan secara online beserta pembelinya, Unit Jatanras kembali menangkap 3 orang yang terlibat dalam perdagangan balita tersebut. Total, ada 5 tersangka dalam kasus penjualan balita yang kedua ini.
Lima tersangka itu masing-masing bernama Alton Phinandhita Prianto (29) warga Jalan Sawunggaling I Kavlingan No D-15, Jemundo, Sidoarjo, sebagai pemilik akun instagram lembaga kesejahteraan keluarga; MN atau Mafazza Nurwahyu (24) warga Jalan Karah No. 29, Jambangan, Surabaya sebagai pembeli.
Kemudian, pada Rabu (17/10/2018) kemarin, Unit Jatanras kembali menangkap 3 orang, yaitu Sukma (21) warga Jalan Darmo Indah Barat Sukomanunggal, Surabaya. Kemudian Bobby (21) warga Tangerang, Banten. Keduanya adalah pasangan selingkuh yang menjual belikan balita.
Dan yang ketiga adalah Yuvi (32) asal Sumedang Jawa Barat yang menjadi perantara dalam jual beli balita tersebut.
"Bayi yang dijual belikan Rp 3,5 juta itu hasil hubungan di luar nikah antara FS (Sukma) dan BN (Bobby)," ungkap Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Rudi Setiawan, Kamis (18/10/2018).
Secara detail, kronologi perdagangan balita tersebut yaitu, Sukma dan Bobby memiliki anak laki-laki berusia 3 hari dan ingin menjualnya. Kemudian, keduanya meminta tolong Yuvi untuk mencari adopter.
Setelah itu, Yuvi yang mengenal Alton dari instagram, berkomunikasi dengan Alton hingga Alton menemui MN sang adopter.
Darisanalah Yuvi dan Alton berangkat ke Tangerang untuk menemui Sukma dan Bobby dan disepakati harga Rp 3,5 juta untuk balita tersebut.
"Uang itu ditransfer ke orang tua bayi setelah bayi itu sudah berada di tangan adopter. Mereka semua saling bertemu di Semarang untuk proses serah terima bayi," beber Rudi.
Sementara itu, Sukma ibu kandung bayi itu mengaku terpaksa ‘menjual’ anaknya dengan berbagai alasan. Pertama untuk menutupi aibnya karena melahirkan anak sebelum menikah resmi.
Kedua, dia terbentur utang untuk biaya persalinan anaknya itu. "Uangnya saya pakai untuk bayar utang yang saya pakai buat biaya persalinan saya," akunya.
Sedangkan Yuvi sang perantara mengaku baru sekali itu mencari bayi yang hendak dijual. Itupun setelah dirinya berkomunikasi dengan Alton melalui direct massage Instagram maupun Whatsapp.
Yuvi, Sukma dan Bobby akhirnya menyusul MN ke jeruji besi penjara Polrestabes Surabaya dengan jeratan UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.