Pixel Code jatimnow.com

6 Ruangan di Pemkab dan Dinas PUPR Tulungagung Masih Disegel KPK

Pemerintahan Senin, 13 Apr 2026 16:35 WIB
Penampakan ruangan bersegel KPK di Pemkab Tulungagung. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)
Penampakan ruangan bersegel KPK di Pemkab Tulungagung. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

jatimnow.com - Sejumlah ruang kerja ASN di Pemkab Tulungagung masih disegel dan dalam pengawasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (13/4/2026). Total ada enam ruangan yang disegel KPK, salah satunya ruang Kepala Dinas PUPR Tulungagung.

Sejak KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya Dwi Yoga Ambal pada Jumat 10 April 2026, sejumlah ruang di Pemkab Tulungagung disegel.

Enam ruang yang disegel KPK berada di Kantor Pemkab Tulungagung dan Dinas PUPR Tulungagung. Dengan rincian dua ruang di Kantor Pemkab Tulungagung dan empat ruang di Kantor Dinas PUPR Tulungagung.

Dua ruangan yang disegel di Pemkab Tulungagung adalah ruang rapat Bagian Pengadaan Barang dan Jasa serta ruang Bagian Pengadaan Barang dan Jasa.

Sedangkan empat ruang yang disegel di Dinas PUPR Tulungagung terdiri dari ruang Bidang Sumber Daya Air, Bidang Bina Marga, Staf Administrasi Bina Marga dan Kepala Dinas PUPR Tulungagung.

Ruang yang disegel juga terdapat tulisan "Dalam Pengawasan KPK". Selain itu terdapat tulisan lanjutan "Dilarang membuka segel ini tanpa seizin penyidik KPK". Kertas segel KPK tertanda tangan oleh penyidik pada tanggal 10 April 2026.

Pj Sekda Tulungagung, Soeroto mengaku belum mengatahui secara pasti berapa jumlah ruangan yang disegel KPK. Namun ruang yang disegel KPK belum dapat digunakan ASN untuk bekerja.

"Saya belum tahu berapa ruang yang disegel, karena kemarin hari libur," ujarnya.

Soeroto menjelaskan, ruang yang disegel KPK untuk sementara tidak dapat digunakan ASN bekerja. Sehingga ASN harus menggunakan ruang lain.

"Ruang yang disegel sementara belum bisa digunakan. ASN bisa menggunakan ruang lain untuk bekerja," pungkasnya.