Pixel Code jatimnow.com

Imbas OTT KPK, Pemkab Tulungagung Raih Predikat WDP dari BPK

Pemerintahan 8 jam yang lalu
Plt Bupati Tulungagung, Ahmad Baharudin. (Foto: Bramanta/jatimnow.com)
Plt Bupati Tulungagung, Ahmad Baharudin. (Foto: Bramanta/jatimnow.com)

jatimnow.com - Rentetan prestasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung dalam mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama enam tahun berturut-turut akhirnya terhenti. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tulungagung Tahun Anggaran 2025.

Plt Bupati Tulungagung, Ahmad Baharudin mengatakan, anjloknya penilaian ini tidak lepas dari kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjerat Bupati nonaktif, Gatut Sunu Wibowo.

"Dari BPK dapat predikat Wajar Dengan Pengecualian. Tadi sudah saya sampaikan pada waktu pidato," ujarnya usai menghadiri rapat paripurna di Gedung DPRD Tulungagung, Rabu (8/7/2026) sore.

Baharudin menjelaskan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) telah diterima dari BPK Perwakilan Jawa Timur dan akan segera ditindaklanjuti. Ia menilai wajar jika predikat WTP dicabut mengingat adanya kasus hukum yang mengguncang pimpinan daerah.

"Ya karena OTT kemarin. Nggak mungkin kena OTT terus dikasih WTP, nggak mungkin. Jadi seperti itulah," tuturnya.

Berdasarkan naskah LHP BPK, terdapat sejumlah temuan dan rekomendasi atas pelaksanaan anggaran 2025 yang mayoritas bertumpu pada persoalan administrasi pertanggungjawaban keuangan.

"Salah satu rekomendasi ya memperbaiki tata kelola pemerintahan, administrasi, dan tata kelola keuangan. Temuannya itu terutama di bendahara ada anggaran yang sudah dikeluarkan, tetapi administrasinya belum rampung saat diperiksa BPK," jelasnya. .

Meskipun begitu Baharudin memastikan predikat WDP ini tidak akan berpengaruh terhadap besaran Dana Alokasi Umum (DAU) maupun dana tranfer pusat ke daerah lainnya.

"Tidak ada pengaruhnya, ini hanya predikat opini saja, kita akan segera berbenah dan menjalankan rekomendasi yang diberikan BPK," pungkasnya.