Iming-iming Untung Besar Berujung Bui, Sugianto Masuk Tahanan
Peristiwa Selasa, 12 Mei 2026 19:06 WIBjatimnow.com - Kasus investasi bodong kembali menyeret korban di Surabaya. Setelah proses penyidikan rampung, tersangka Sugianto resmi menjalani Tahap II di Kejaksaan Negeri Surabaya, Selasa (12/5/2026).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, mengatakan tersangka diduga menipu korban dengan tawaran keuntungan besar dalam waktu singkat. Modus itu berhasil membuat korban menyerahkan uang ratusan juta rupiah.
“Korban tergiur janji keuntungan 50 persen. Total kerugian mencapai Rp440 juta,” kata Putu Arya.
Perkara tersebut sebelumnya ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Namun karena locus delicti berada di wilayah Surabaya, proses penuntutan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Surabaya.
“Penanganan sidang oleh JPU Kejari Surabaya,” ujarnya.
Usai proses pelimpahan tahap II, Sugianto langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan dan persidangan. Kejari Surabaya memastikan langkah itu dilakukan agar proses hukum berjalan lancar hingga perkara masuk meja hijau.
“Iya, dilakukan penahanan,” tegas Putu.
Kuasa hukum tersangka, Victor A. Sinaga, membenarkan kliennya telah ditahan oleh pihak kejaksaan. “Sudah ditahan, mas,” ucap Victor singkat.
Kasus dugaan penipuan investasi tersebut kembali menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran keuntungan tidak masuk akal. Iming-iming profit besar dalam waktu cepat kerap menjadi pola lama yang terus memakan korban.