Putusan Bahtsul Masail Munas-Konbes NU: Haram Sebarkan Konten Aib di Ruang Siber
Peristiwa Senin, 22 Jun 2026 21:25 WIBjatimnow.com - Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama 2026 menetapkan hukum haram bagi penyebaran kembali konten yang memuat aib seseorang di ruang siber. Putusan tersebut menjadi bagian dari hasil rumusan Komisi Waqi’iyyah yang disahkan dalam Sidang Pleno Ketiga Munas-Konbes NU di Aula Induk Pondok Pesantren Al-Falah, Ploso, Kediri, Senin (22/6/2026).
Sidang dipimpin Katib Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Akhmad Said Asrori. Dalam kesempatan itu, Ketua Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PBNU KH Mahbub Maafi membacakan naskah putusan akhir yang disetujui secara bulat oleh seluruh peserta.
Putusan tersebut membahas dua isu kontemporer, yakni etika digital melalui konsep Right to be Forgotten (RTbF) atau hak untuk dilupakan, serta keabsahan teknologi olah citra kamera dalam penentuan awal bulan qamariyah, termasuk Ramadhan dan Syawal.
Hak untuk Dilupakan di Ruang Siber
Putusan mengenai RTbF dilatarbelakangi realitas era digital, ketika rekam jejak digital (digital footprint) seseorang dapat tersimpan dan tersebar tanpa batas waktu. Di dunia nyata, seseorang yang telah bertobat atau menyelesaikan hukuman berhak kembali menjalani kehidupan normal tanpa terus dibayangi masa lalunya.
Namun di ruang siber, aib atau kesalahan masa lalu kerap diarsipkan secara permanen, disebarluaskan kembali, bahkan dimunculkan untuk tujuan pembunuhan karakter melalui cyberbullying maupun cancel culture. Kondisi ini dinilai dapat menghambat seseorang memulihkan nama baik, memperoleh pekerjaan, maupun memulai kehidupan baru.
Fenomena pengarsipan masif dan penolakan penghapusan (takedown) oleh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) itulah yang mendorong PBNU memberikan kepastian hukum dari perspektif fikih Islam.
Menjaga Kehormatan Manusia
Secara metodologi fikih, putusan ini berlandaskan prinsip Hifzhul ’Irdh (menjaga kehormatan manusia) yang merupakan salah satu tujuan utama syariat (Maqasid al-Syariah).
Forum Bahtsul Masail menegaskan bahwa menjaga kehormatan manusia di ruang siber memiliki kedudukan yang sama pentingnya dengan menjaga kehormatan di dunia nyata.
“Menyebarkan kembali konten berita yang berisi aib orang lain hukumnya adalah haram.”
Prinsip tersebut diambil dari larangan ghibah (menggunjing) dan perintah menutup aib sesama muslim (satrul aurat). Islam memandang bahwa seseorang yang telah bertobat secara sah (taubatan nasuha) atau telah menyelesaikan hukuman resminya berhak mendapatkan pemulihan kehormatan dan nama baik.
Karena itu, apabila jejak digital yang beredar hanya berupa aib pribadi yang telah selesai urusannya, PSE atau platform digital wajib menghapusnya dari mesin pencarian setelah pihak yang bersangkutan terverifikasi telah bertobat.
Ada Pengecualian untuk Kepentingan Publik
Meski demikian, forum juga menegaskan adanya pengecualian berdasarkan kaidah Mura’atu al-Mashlahah al-Ammah (mendahulukan kemaslahatan umum dibanding kemaslahatan individu).
Dalam konteks ini, platform digital diperbolehkan menolak penghapusan data apabila berkaitan dengan kepentingan publik, seperti rekam jejak mantan narapidana korupsi atau pelaku kejahatan seksual yang berpotensi mencalonkan diri sebagai pejabat publik.
Selain itu, penyebaran kembali informasi terkait rekam jejak tersebut hanya diperbolehkan jika memenuhi tiga syarat, yakni untuk menilai integritas atau kapabilitas calon pemimpin, bertujuan mengedukasi publik secara objektif, dan tidak didorong motif pembunuhan karakter.
Batas Penggunaan Teknologi untuk Rukyat Hilal
Selain isu ruang siber, sidang juga menetapkan batas syar’i penggunaan teknologi olah citra kamera yang terintegrasi dengan teleskop dalam pengamatan hilal.
Berdasarkan kaidah fikih ibadah yang bersifat ta’abbudi, standar utama kesaksian hilal tetap bertumpu pada kemampuan penglihatan manusia atau alat optik teleskop konvensional.
Teknologi olah citra diperbolehkan digunakan apabila hilal telah berhasil terlihat melalui mata atau teleskop, kemudian pengaturan kontras maupun kecerahan hanya berfungsi memperjelas visual sebagai bahan laporan.
Sebaliknya, apabila hilal tidak dapat ditangkap oleh mata maupun teleskop dan baru muncul setelah diproses melalui manipulasi algoritma atau olah citra digital, maka kesaksian tersebut wajib ditolak dan tidak dapat dijadikan dasar penetapan awal bulan qamariyah.
Melalui putusan Munas-Konbes NU 2026 ini, PBNU berupaya menjawab perkembangan teknologi modern, baik di ruang siber maupun bidang astronomi, dengan tetap berpijak pada prinsip-prinsip hukum Islam demi kemaslahatan umat.