Pixel Code jatimnow.com

Tergiur Upah Cepat, Mantan Kurir Paket di Surabaya Berubah Haluan Antar Narkoba

Peristiwa Jumat, 03 Jul 2026 13:20 WIB
Bahaya narkoba (ilustrasi). (Foto: Freepik)
Bahaya narkoba (ilustrasi). (Foto: Freepik)

jatimnow.com – Himpitan ekonomi dan iming-iming hasil instan membuat seorang mantan kurir paket ekspedisi gelap mata. MSK (30), pria asal Jalan Banyuurip, Surabaya, terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib setelah nekat beralih profesi menjadi kurir narkotika jenis sabu-sabu dan ganja.

Petualangan MSK di dunia hitam berakhir setelah jajaran Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menggerebek kediamannya dan meringkus pelaku yang saat itu tengah beristirahat.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dodi Pratama, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran gelap narkoba yang diduga mencakup wilayah Surabaya dan sekitarnya.

"Pelaku meninggalkan pekerjaannya sebagai kurir paket barang karena iming-iming hasil yang menggiurkan," ujarnya Jumat (3/7/2026).

Menindaklanjuti laporan warga, petugas berpakaian preman langsung melakukan penyelidikan tertutup. Setelah informasi tervalidasi, penggerebekan dilakukan di rumah pelaku pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 10.30 WIB.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang mematikan langkah MSK untuk mengelak.

"Saat dilakukan penangkapan hingga penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa, 10 paket bungkus koran berisi ganja, 1 paket klip plastik sabu, timbangan elektrik," imbuhnya.

Polisi dengan 2 melati di pundaknya itu menegaskan para personelnya menemukan total ganja seberat netto 274,76 gram. Selain itu, ditemukan sabu sebanyak 1 plastik klip seberat netto 0,079 gram, 1 kantong berisi klip kosong berisi 40 lembar, hingga sekrup berisi sedotan putih.

Usai diamankan di rumahnya, MSK digelandang menuju Polrestabes Surabaya. Kepada penyidik, MSK mengakui jika sejumlah ganja dan sabu yang disita itu adalah miliknya.

Namun, MSK mengakui barang itu tak diproduksinya sendiri, melainkan diperoleh dengan cara mengambilnya usai mendapat perintah dari seorang DPO yang dikenal dengan nama Mbah atau Cak K melalui panggilan telepon.

"Setelah mendapat perintah dari Mbah, tersangka diperintahkan ke suatu tempat ranjauan untuk mengambil barang," tuturnya.

Ketika barang haram itu sudah diperoleh, MSK mengantar narkotika tersebut ke tempat yang telah ditentukan sesuai dengan perintah dari Mbah atau cak K.

Dari hasil mengantar ganja dan sabu, MSK mengaku memperoleh uang Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu. Semakin besar jarak atau lokasi pengantaran, semakin besar pula uang yang diperoleh.

Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Juncto UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.