Pixel Code jatimnow.com

Kurir Sabu di Kawasan Wisata Bromo Probolinggo Dibekuk Polisi

Patroli Jumat, 19 Jul 2024 15:05 WIB
Tersangka PJ dan tersangka SN saat berada di Polres Probolinggo (Foto: Humas Polres Probolinggo for jatimnow.com)
Tersangka PJ dan tersangka SN saat berada di Polres Probolinggo (Foto: Humas Polres Probolinggo for jatimnow.com)

jatimnow.com - Kurir narkoba berinisial SN (33) warga Wonokerto, Sukapura, Kabupaten Probolinggo, berhasil dibekuk Satresnarkoba saat berada di rumahnya.

SN biasa mengedarkan narkoba ke Kawasan Wisata Bromo kepada para sopir jeep dan ojek kuda. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 53,33 gram sabu-sabu.

Kasatnarkoba Polres Probolinggi AKP Nanang Sugiyono mengatakan, penangkapan SN bermula dari pengembangan atas penangkapan seorang kurir narkoba berinisial PJ di pinggir Jalan Raya Bromo, Dusun Jurang Perahu, Sukapura beberapa waktu lalu.

"Kemudian anggota melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa yang bersangkutan berada di rumahnya sehingga anggota langsung bergerak ke lokasi guna menangkap tersangka," kata AKP Nanang, Jumat (19/7/2024).

Saat penggerebekan, Polisi menemukan plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan total seberat 53,33 gram, pipet kaca, sendok takar, alat hisab sabu, dan timbangan. Kemudian pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polres Probolinggo guna proses penyelidikan lebih lanjut.

"Akibat perbuatannya, tersangka PJ terancam pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 dan SN terancam pasal 114 (2) sub pasal 112 (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," tandasnya.