Pixel Code jatimnow.com

Rumah Literasi Digital Bongkar Modus Sensor Berita Lewat Hosting

Peristiwa 19 jam yang lalu
Fatchur Rohman memaparkan materi dalam diskusi bertajuk "Penghapusan Konten Digital vs Kemerdekaan Pers" di Hanaka Social Space, Surabaya, Jumat (10/7/2026). (Foto: Ali Masduki/jatimnow.com)
Fatchur Rohman memaparkan materi dalam diskusi bertajuk "Penghapusan Konten Digital vs Kemerdekaan Pers" di Hanaka Social Space, Surabaya, Jumat (10/7/2026). (Foto: Ali Masduki/jatimnow.com)

jatimnow.com - Industri pengelolaan reputasi digital menjelma menjadi mesin sensor baru yang mengancam kemerdekaan pers. Sejumlah agensi bayaran kini gencar memburu media siber demi menghapus rekam jejak negatif para pelaku korupsi.

Praktik manipulasi ini dilakukan dengan memanfaatkan celah penyedia server (hosting) untuk membekukan situs berita yang menolak menghapus artikel investigasi.

Ancaman nyata tersebut dikupas tuntas oleh Web Development Rumah Literasi Digital (RLD), Fatchur Rohman. Modus pembungkaman itu dibongkar dalam diskusi bertajuk "Penghapusan Konten Digital vs Kemerdekaan Pers" di Hanaka Social Space, Surabaya, Jumat (10/7/2026).

Agenda tersebut diinisiasi oleh RLD bersama Pewarta Foto Indonesia (PFI) Surabaya dan Forum Komunikasi Jurnalis Nahdliyin (FJN).

Inisiator RLD yang kerap disapa Parto itu mengungkapkan, ruang redaksi saat ini menghadapi serbuan abuse report atau laporan pelanggaran palsu yang dikirimkan ke penyedia domain dan hosting.

Agensi pembersih nama baik sengaja mengeksploitasi kepatuhan penyedia infrastruktur internet global untuk melenyapkan karya jurnalistik sah.

"Momentum kali ini menjadi pembuktian bahwa sesama jurnalis harus bersatu. Pihak luar jangan pernah ikut campur atau mengintervensi isi website pers resmi," kata dia saat memaparkan materi Reputasi Digital, Hak Individu dan Tantangan Jurnalistik di Era Digital.

Akal-Akalan Regulasi Demi Membela Koruptor

Para penyedia jasa ini menggunakan beragam taktik. Mulai dari membanjiri internet dengan artikel pesanan, menyalahgunakan mekanisme hak cipta Digital Millennium Copyright Act (DMCA) Amerika Serikat, hingga meminta mesin pencari mencabut indeks (no-index) artikel terkait secara sepihak di Google.

Jika redaksi melawan, agensi reputasi mulai meneror penyedia server. Kasus konkret menimpa beberapa media lokal Jawa Timur yang memberitakan vonis korupsi mantan pejabat Bank Jatim, Putu Harry Sasmita.

Korban yang terlambat membalas surat peringatan dari penyedia domain lokal harus menerima kenyataan pahit. Situs mereka langsung diblokir (suspend), kehilangan pembaca, dan terlempar dari mesin pencari Google.

Sebaliknya, media yang responsif dan berani menyodorkan bukti legalitas hukum pers berhasil menyelamatkan konten mereka dari pembersihan sepihak.

Siasat Menjaga Dapur Redaksi Tetap Aman

Parto mengungkapkan bahwa agensi pembersih nama kerap memakai tameng Pasal 35 UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan pasal KUHP tentang hak rehabilitasi.

Padahal, sengketa pers tunduk sepenuhnya pada UU Pers nomor 40 tahun 1999 melalui Hak Jawab, bukan skema penghapusan sepihak oleh makelar digital.

Guna menangkal pembungkaman digital, Rumah Literasi Digital merumuskan enam langkah penyelamatan yang wajib diterapkan oleh pengelola media siber

Pertama, memasang alamat kantor redaksi dan saluran komunikasi yang valid di halaman utama situs. Kedua, menampilkan badan hukum perusahaan pers secara gamblang dan transparan. Ketiga, membalas dengan cepat setiap keberatan atau surat peringatan yang masuk ke email redaksi.

Keempat, mengarsip seluruh bukti percakapan dan tangkapan layar sengketa sebagai bukti iktikad baik. Kelima, menyediakan menu khusus Pedoman Pemberitaan Media Siber serta mekanisme hak koreksi. Keenam, memperketat keamanan akun email utama yang terhubung dengan akses kelolaan hosting.

Langkah taktis tersebut menjadi benteng penting agar karya jurnalistik tidak mudah lenyap akibat intervensi modal yang ingin memutihkan rekam jejak kriminal di ruang siber.

Parto menambahkan, forum diskusi ini sengaja diinisiasi agar polemik seputar hak digital dan produk jurnalistik tidak berhenti begitu saja setelah rilis pemberitaan selesai dibagikan. Pihaknya mendorong adanya regulasi konkret dari pemangku kebijakan.

"Harapan kami, ada regulasi baik dari Dewan Pers, Kominfo, atau Komdigi yang akhirnya bisa menjembatani kendala kita sebagai pelaku media siber, penyedia jasa, sekaligus melindungi hak individu atas reputasi digitalnya," tandasnya.

Kegiatan ini juga menghadirkan pembicara Ketua Tim Tata Kelola Persandian dan Keamanan Informasi Diskominfo Jatim Aulia Bahar Purnama, Dekan Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Dr. Soetomo Harliantara, dan Ketua Forum Pemimpin Redaksi SMSI Jawa Timur, Samiadji Makin Rahmat.