Tersangka Kedua Pembacokan di Surabaya Menyerahkan Diri
Lapor 7 jam yang lalujatimnow.com – Pelarian LL (Laurens Lekatompessy) (24), salah satu pelaku aksi pembacokan yang meresahkan warga Surabaya, akhirnya terhenti. Tersangka kedua dalam kasus penganiayaan berat ini menyerahkan diri ke Satreskrim Polrestabes Surabaya menjelang malam hari usai terkepung penyelidikan kepolisian.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP David Manurung, mengonfirmasi bahwa penyerahan diri LL langsung ditindaklanjuti dengan pemeriksaan intensif untuk melengkapi konstruksi hukum perkara.
"Langkah-langkah Satreskrim melakukan pemeriksaan lanjutan untuk memenuhi konstruksi perkara, di mana telah terpenuhi kecukupan alat bukti untuk menetapkan saudara LL (24) sebagai tersangka," tegas AKBP David Manurung, Rabu (12/8/2026).
Dengan masuknya LL, Polrestabes Surabaya sejauh ini telah menetapkan dua orang tersangka dalam komplotan pembacokan tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, LL bukan sekadar berada di lokasi kejadian, melainkan terlibat aktif melukai korban secara langsung.
"Peran tersangka saat ini ikut melakukan pembacokan kepada korban pada saat kejadian tersebut," ungkap David.
Meski tersangka telah diamankan, penyidik masih berpacu dengan waktu untuk memburu barang bukti utama yang berusaha dihilangkan para pelaku.
Menurut pengakuan LL kepada penyidik, dua bilah senjata tajam yang digunakan untuk membacok korban telah dibuang ke dua lokasi sungai berbeda di Surabaya.
"Ada dua senjata tajam yang masih dilakukan pencarian barang bukti, di mana versi keterangan tersangka dibuang di Sungai Gunungsari dan Sungai Genteng Kali. Pakaian yang digunakan pada saat melakukan tindak pidana tersebut juga belum ditemukan dan masuk daftar pencarian barang bukti," jelasnya.
Hingga saat ini, penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya telah menyita 8 item barang bukti pendukung, termasuk rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian yang memperkuat keterlibatan para pelaku.
Atas perbuatannya, tersangka LL dijerat dengan Pasal 262 KUHP (UU Nomor 1 Tahun 2023) tentang tindak pidana penganiayaan/pengeroyokan berat.
"Persangkaan pasalnya akan dikenakan Pasal 262 KUHP Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman penjara 7 hingga 9 tahun," pungkas David.