Korupsi Lebih Bahaya dari Narkoba dan Terorisme, Waketum MUI: Hukuman Mati Perlu
Peristiwa 22 jam yang lalujatimnow.com - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH M Cholil Nafis, menilai dampak kejahatan korupsi jauh lebih masif dan berbahaya dibandingkan narkoba maupun terorisme. Karena itu, ia menilai sanksi tegas, termasuk hukuman mati bagi koruptor dalam kasus tertentu, perlu diterapkan untuk memberikan efek jera sekaligus menyelamatkan negara dari dampak korupsi yang sistemik.
Hal itu disampaikan Kiai Cholil Nafis dalam sebuah program televisi nasional, seperti dikutip MUI Digital, Kamis (13/8/2026). Diskusi tersebut membahas efektivitas penegakan hukum serta wacana penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi yang memberikan dampak sistemik.
“Tuntutan dari kami untuk hukuman mati perlu diterapkan sekali-sekalilah dalam dampak tertentu, sebagaimana kepada kasus narkoba. Saya pikir (korupsi) lebih bahaya daripada narkoba dalam hal ini. Bahkan mungkin kalau teroris hanya dua-tiga orang, ini (korupsi) dampaknya lebih besar,” ujar Kiai Cholil, dilansir jatimnow.com, pada Jumat (14/8/2026).
Menurutnya, hukuman dibutuhkan ketika kondisi negara sedang tidak kondusif akibat tingginya tingkat kejahatan. Karena itu, alasan menunda penerapan hukuman mati maupun perampasan aset koruptor dengan dalih menunggu situasi kondusif dinilai kurang tepat.
“Adanya hukuman itu karena memang kondisi tidak kondusif,” kata dia.
Ia menambahkan, hukum dan hukuman justru diperlukan untuk mengembalikan kondisi agar kembali kondusif. Dalam konteks hukuman mati bagi pelaku korupsi yang memberikan dampak sistemik, menurutnya, sanksi tersebut diharapkan dapat membuat orang yang berniat melakukan korupsi berpikir ulang.
“Kalau sudah mati, sudah tidak mungkin korupsi lagi,” tegasnya.
Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah, Depok, Jawa Barat, itu juga menanggapi anggapan bahwa hukuman mati bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM).
Kiai Cholil menyebut hukuman mati sah secara konstitusional di Indonesia dan diakui dalam instrumen hukum internasional.
Menanggapi kekhawatiran mengenai kesiapan sistem peradilan Indonesia untuk menerapkan sanksi seberat itu secara adil, ia meminta aparat penegak hukum dan negara segera berbenah.
Menurutnya, ketidaksiapan tidak seharusnya terus dijadikan alasan untuk menunda pembenahan sistem hukum.
“Kalau kita selalu berpikir ketidaksiapan, kapan kita dewasanya? Di sinilah kita menuntut untuk segera dewasa. Adanya tuntutan hukuman mati mendorong kita untuk menyempurnakan diri menjadi negara yang maju dan bebas dari korupsi,” kata dia.