Pixel Code jatimnow.com

Tiga Orang di Surabaya Dihukum 1 Tahun Gara-gara Aplikasi HGI

Patroli 5 jam yang lalu
Tiga warga Simo, Surabaya, dijatuhi hukuman 1 tahun penjara oleh PN Surabaya atas perkara tindak pidana perjudian terkait aplikasi HGI. (Foto: Ilustrasi Gemini AI/jatimnow.com)
Tiga warga Simo, Surabaya, dijatuhi hukuman 1 tahun penjara oleh PN Surabaya atas perkara tindak pidana perjudian terkait aplikasi HGI. (Foto: Ilustrasi Gemini AI/jatimnow.com)

jatimnow.com - Perkara terkait aplikasi Higgs Games Island (HGI) membuat tiga warga kawasan Simo, Surabaya, yakni AL, EK, dan YS, harus berhadapan dengan hukum. Ketiganya kemudian dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun.

Bagi YS, perkara tersebut masih menyisakan sejumlah pertanyaan. Ia mengaku tidak sedang memainkan aplikasi HGI ketika polisi datang dan melakukan penangkapan di sebuah warung kopi di Jalan Simo Pomahan Baru Raya, Kelurahan Simo Mulyo Baru, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya, pada Selasa (24/2/2026).

YS menuturkan, saat itu dirinya datang ke warung kopi untuk menunggu panggilan pekerjaan. Sehari-hari, ia bekerja sebagai penyedia jasa servis pendingin udara atau AC.

Sambil menunggu panggilan pelanggan, YS bertemu dengan dua rekannya yang lebih dahulu berada di warung kopi tersebut.

Menurut YS, saat itu dirinya sedang menjalankan ibadah puasa. Karena mengantuk, ia kemudian tertidur sambil menonton film drama China melalui telepon selulernya.

Sementara itu, dua rekannya melakukan aktivitas berbeda. Salah seorang menonton video melalui YouTube, sedangkan seorang lainnya memainkan permainan melalui aplikasi HGI.

“Saya tidak bermain HGI saat itu. Saya tertidur sambil menonton film drama China di HP,” kata YS.

Tidak lama kemudian, sejumlah petugas kepolisian datang ke warung kopi tersebut. YS mengatakan dirinya yang sedang tertidur dibangunkan oleh petugas.

“Saya dibangunkan. Saya langsung kaget dan bingung. Polisi bilang jangan pura-pura tidur,” ujarnya.

Petugas kemudian memeriksa telepon seluler milik YS. Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan aplikasi HGI yang terpasang di perangkatnya.

YS mengatakan keberadaan aplikasi tersebut kemudian membuat dirinya ikut diamankan bersama dua rekannya.

“HP saya diambil dan diperiksa. Di situ memang ada aplikasi HGI,” ungkap YS.

Ia mengatakan sempat menanyakan kepada petugas mengenai aplikasi tersebut. Menurut YS, petugas menyebut aplikasi yang memiliki gambar kadal itu berkaitan dengan perjudian.

“Saya tanya ke pihak kepolisian. Mereka menjawab aplikasi bergambar kadal itu adalah aplikasi judi,” kata YS, menirukan jawaban petugas yang menangkapnya.

YS mengakui aplikasi HGI memang terpasang di telepon selulernya. Namun, ia menegaskan bahwa dirinya tidak sedang memainkan aplikasi tersebut ketika petugas datang.

Ia juga mengaku baru memahami bahwa permainan tertentu dalam aplikasi tersebut dikategorikan sebagai perjudian setelah perkara itu ditangani penyidik.

“Yang saya tahu HGI itu bukan situs judi online. Ketika saya tanya kepada penyidik, saya diberi tahu bahwa aplikasi game yang ada gambar kadalnya itu merupakan aplikasi judi online,” ujarnya. Perkara tersebut kemudian berlanjut ke Pengadilan Negeri Surabaya.

Berdasarkan putusan yang diterimanya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan YS terbukti melanggar Pasal 426 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang berkaitan dengan tindak pidana perjudian.

Atas putusan tersebut, YS dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun. Hukuman tersebut membuat YS harus berpisah dengan istri dan kedua anaknya. Anak pertamanya masih duduk di bangku kelas III sekolah dasar, sedangkan anak keduanya masih bayi.

Selama YS menjalani hukuman, istrinya mengambil alih tanggung jawab memenuhi kebutuhan keluarga sekaligus mengasuh kedua anak mereka.

YS mengatakan, istrinya kini bekerja sebagai asisten rumah tangga untuk memenuhi kebutuhan keluarga selama dirinya menjalani hukuman.

“Istri saya harus menjadi ayah dan ibu. Saat ini dia bekerja menjadi asisten rumah tangga untuk menghidupi kedua anak kami selama saya menjalani hukuman satu tahun penjara ini,” tegas YS.