Pixel Code jatimnow.com

Dipidana Karena Aplikasi HGI, Ini Harapan YS

Patroli 14 jam yang lalu
YS dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana perjudian. (Foto/jatimnow.com)
YS dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana perjudian. (Foto/jatimnow.com)

jatimnow.com - Kasus yang menjerat YS bersama dua rekannya, AL dan EK, terkait penggunaan aplikasi Higgs Games Island (HGI) menyisakan pertanyaan bagi Yudi.

Ia mempertanyakan konsistensi penegakan hukum terhadap pemain aplikasi tersebut, terutama karena HGI masih dapat ditemukan dan diunduh melalui toko aplikasi.

Dalam perkara yang dijalaninya, YS dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana perjudian.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan Yudi terbukti melanggar Pasal 426 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal tersebut menjadi dasar hukum yang digunakan majelis hakim dalam perkara YS terkait tindak pidana perjudian.

Namun, YS mempertanyakan keberadaan aplikasi HGI yang menurut dia masih dapat diakses masyarakat melalui toko aplikasi resmi.

Pertanyaan itu muncul karena dirinya justru harus berhadapan dengan proses hukum setelah memainkan aplikasi tersebut.

Sebelumnya, pemerintah memang pernah melakukan pemutusan akses terhadap aplikasi Higgs Domino Island (HDI). Langkah tersebut dilakukan pemerintah karena aplikasi HDI dikaitkan dengan aktivitas perjudian online.

YS mengaku memahami persoalan tersebut. Karena itu, dia mengatakan sengaja memainkan HGI setelah mengetahui bahwa aplikasi tersebut masih tersedia dan dapat diunduh masyarakat.

Menurut YS, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai batas antara permainan yang tersedia secara resmi di toko aplikasi dan aktivitas yang kemudian dinilai sebagai perjudian oleh aparat penegak hukum.

"Kalau memang bukan judol aplikasi HGI ini, kenapa saya dihukum akibat ada aplikasi HGI di HP saya? Pemerintah harus tegas dalam hal ini. Kenapa polisi, jaksa, hakim menegaskan HGI ini aplikasi judol? Saya minta sikap tegas pemerintah," kata YS.

YS menegaskan, persoalan yang dipertanyakannya bukan semata-mata mengenai hukuman yang telah dijalaninya.

Ia juga meminta pemerintah memberikan penjelasan mengenai status aplikasi HGI dan pengawasan terhadap aplikasi tersebut.

Menurut dia, masyarakat membutuhkan kepastian mengenai apakah sebuah aplikasi permainan yang tersedia di toko aplikasi resmi dapat dimainkan tanpa menimbulkan konsekuensi pidana, serta pada kondisi seperti apa aktivitas di dalam aplikasi tersebut dapat dikategorikan sebagai perjudian.

"Kalau memang aplikasi HGI ini dianggap perjudian, pemerintah harus menjelaskan secara tegas statusnya kepada masyarakat. Jangan sampai masyarakat seperti kami tidak memahami batasnya," ujar YS.

Meski demikian, YS menilai keberadaan HGI di toko aplikasi resmi menimbulkan pertanyaan yang layak dijelaskan pemerintah, khususnya bagi masyarakat yang menggunakan aplikasi tersebut.

Ia berharap kasus yang dialaminya bersama AL dan EK menjadi perhatian pemerintah sehingga tidak ada lagi masyarakat yang mengalami persoalan hukum, karena ketidakjelasan mengenai status dan batas penggunaan sebuah aplikasi.

"Harapan saya pemerintah bersikap adil dan tegas. Cukup saya dan dua teman saya yang menjadi korban. Jangan sampai ada lagi masyarakat lain yang mengalami hal seperti kami," kata YS.