Lari ke Atap Rumah Warga, 3 Pelaku Curanmor Dibekuk Polrestabes Surabaya
Peristiwa 5 jam yang lalujatimnow.com – Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial MU, H, dan A di kawasan Jalan Sidokapasan, Surabaya. Penangkapan berlangsung dramatis karena para tersangka sempat melarikan diri ke atap rumah warga hingga bersembunyi di dalam lemari.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfhie Sulistiawan mengonfirmasi penangkapan tersebut. Lutfhie menyebutkan, dua tersangka terjatuh saat berupaya melarikan diri, dengan salah satu di antaranya mengalami luka di kepala akibat nekat melompat dari lantai tiga atap rumah warga.
"Lompat dari lantai tiga (hingga luka). Ngapain lompat akhirnya tertangkap," ujarnya melalui laman media sosial miliknya, Kamis (24/9/2026).
Penyelidikan kasus ini bermula dari rekaman CCTV saat para tersangka melancarkan aksi pencurian sepeda motor di Jalan Kemuning, Surabaya. Berbekal bukti petunjuk tersebut, polisi melacak keberadaan para pelaku hingga ke tempat persembunyian mereka di Jalan Sidokapasan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ketiga warga Sidokapasan ini mengaku telah beraksi di 11 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di wilayah Surabaya dan Sidoarjo. Namun, kepolisian sejauh ini baru mengidentifikasi empat TKP resmi.
Dalam menjalankan aksinya, modus operandi yang digunakan para pelaku adalah merusak kunci setang dan menuntun sepeda motor terlebih dahulu untuk menghindari bunyi alarm. Setelah berada di lokasi yang aman, mereka merusak sistem alarm serta menggetok kunci pengaman tambahan maupun pengaman cakram sebelum menyalakan kendaraan secara paksa.
Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polrestabes Surabaya untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.