Pixel Code jatimnow.com

Miris! 1.055 Anak Jadi Korban Kekerasan Sekolah, FSGI Buka Data Mengejutkan

Peristiwa 9 jam yang lalu
Kekerasan seksual di satuan pendidikan mayoritas dilakukan oleh oknum pendidik atau pimpinan lembaga. (Foto: Ilustrasi Gemini AI/jatimnow.com)
Kekerasan seksual di satuan pendidikan mayoritas dilakukan oleh oknum pendidik atau pimpinan lembaga. (Foto: Ilustrasi Gemini AI/jatimnow.com)

jatimnow.com - Ruang belajar di Indonesia kian jauh dari kata aman. Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mencatat sebanyak 100 kasus kekerasan terjadi di lingkungan satuan pendidikan sepanjang Januari hingga September 2026.

Dari deretan kasus tersebut, jumlah korban terdata mencapai 1.055 orang, dengan angka kejadian yang melonjak tajam hanya dalam rentang tiga bulan terakhir.

Sebagai pembanding, laporan FSGI pada semester pertama (Januari–Juni 2026) baru merekam 55 kasus. Namun, memasuki triwulan ketiga, penambahan 45 kasus baru membuat grafik kekerasan sekolah melonjak drastis.

Pelaku kekerasan teridentifikasi sebanyak 174 orang. Profilnya beragam, mulai dari sesama peserta didik, pendidik, ustaz, kepala sekolah, pimpinan pondok pesantren, petugas keamanan, hingga pembina ekstrakurikuler.

"Data ini dihimpun dari laporan media massa dan jaringan pemantauan FSGI yang tersebar di 23 provinsi serta 74 kabupaten dan kota," ujar Ketua Dewan Pakar FSGI Retno Listyarti dalam keterangannya di Jakarta, Senin (5/10/2026).

Secara proporsi, kekerasan seksual mendominasi dengan porsi 60 persen, disusul kekerasan fisik sebesar 36 persen. Sisanya mencakup tindakan pendisiplinan berlebihan (2 persen), perundungan (1 persen), dan kekerasan psikis (1 persen).

Berdasarkan naungan lembaga, sebanyak 70 kasus terjadi di sekolah di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), sementara 30 kasus lainnya berada di lingkungan lembaga pendidikan di bawah Kementerian Agama.

Kekerasan seksual di satuan pendidikan mayoritas dilakukan oleh oknum pendidik atau pimpinan lembaga yang memanfaatkan relasi kuasa. Modusnya bervariasi, mulai dari ancaman nilai buruk, manipulasi psikologis (child grooming), peretasan privasi digital, hingga iming-iming beasiswa.

Dampaknya sangat fatal, beberapa santriwati dilaporkan hamil dan melahirkan di dalam kompleks pesantren tanpa penanganan medis yang layak.

Sementara pada kasus kekerasan fisik, dominasi pelaku datang dari sesama siswa yang kerap melakukan penganiayaan secara beregu atau pengeroyokan. Tak jarang, aksi kekerasan ini direkam dan disebarkan ke media sosial.

Sepanjang 2026, empat siswa meninggal dunia akibat luka berat, termasuk seorang murid sekolah dasar berusia 7 tahun di Pemalang, Jawa Tengah.

FSGI menilai lonjakan angka kekerasan ini berbanding lurus dengan ketidakefektifan regulasi baru, yakni Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman (BASN).

Aturan tersebut dinilai justru memperlemah posisi korban karena menyerahkan seluruh mekanisme penyelesaian kasus kepada kendali pimpinan sekolah.

"Ketika pelaku kekerasan adalah kepala sekolah atau tokoh senior di lembaga tersebut, korban mustahil mendapatkan keadilan jika penyelesaiannya diserahkan internal ke sekolah," kata Ketua Umum FSGI Fahriza Marta Tanjung.

Selain itu, belum meratanya pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) di daerah membuat banyak korban memilih melapor ke kepolisian atau memviralkan kasusnya di media sosial agar mendapat perhatian publik.

Atas kondisi darurat ini, FSGI mendesak pemerintah segera mengevaluasi Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026, menyusun alur penanganan dan sanksi hukum yang jelas, serta mewajibkan setiap dinas pendidikan menyediakan kanal pengaduan independen yang aman bagi peserta didik.