Pixel Code jatimnow.com

Nyaris Diperkosa Senior, Mahasiswa Baru UM Selamat Setelah Kirim Shareloc ke Teman

Patroli 3 jam yang lalu
Suasana di kampus Universitas Negeri Malang. (Foto: Aris/jatimnow.com)
Suasana di kampus Universitas Negeri Malang. (Foto: Aris/jatimnow.com)

jatimnow.com - Seorang mahasiswa baru Universitas Negeri Malang (UM) berinisial AR (18), asal Mojokerto, diduga menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan seniornya, ARH (22), asal Sumenep.

Pendamping hukum korban, Wiwid Tuhu, mengatakan korban dan terduga pelaku awalnya saling mengenal melalui media sosial. Keduanya kemudian berkomunikasi secara intens hingga terduga pelaku mengajak korban bertemu di kawasan kampus UM.

“Awalnya terduga pelaku ini menjemput korban dengan mobil di kampus. Saat di mobil itu korban sempat menerima tindakan tidak menyenangkan,” kata Wiwid Tuhu saat dikonfirmasi, Selasa (6/10/2026).

Menurut Wiwid, korban kemudian dibawa ke sebuah tempat penginapan di kawasan Kelurahan Karangbesuki, Kecamatan Sukun, Kota Malang, pada Selasa (25/8/2026) malam.

Dalam perjalanan hingga berada di lokasi tersebut, korban disebut mengalami tindakan seksual secara paksa.

Saat berada di dalam kamar, korban kemudian berupaya mencari cara untuk meminta pertolongan. Korban meminta terduga pelaku keluar untuk membeli alat pengaman.

“Pada saat dia dibawa ke dalam kamar itu, terus ada upaya pemerkosaan oleh pelaku. Ada satu kondisi dia mencoba mengelabui pelaku. Dia minta untuk pakai pengaman, akhirnya pelaku keluar mencari pengaman. Pada saat keluar itulah, dia bisa mengirim share lokasi kepada teman-teman,” jelas Wiwid.

Korban kemudian mengirimkan lokasi keberadaannya ke grup angkatan untuk meminta pertolongan karena merasa ketakutan.

Teman-teman korban selanjutnya mendatangi lokasi dengan bantuan warga sekitar dan sejumlah pengemudi ojek online. Terduga pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Polresta Malang Kota.

“Kejadiannya digerebek oleh warga lalu dibawa ke Polres (Kota Malang). Sudah dilaporkan, saat itu juga buat laporan,” ujar Wiwid.

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Shobikin membenarkan bahwa Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota telah menerima laporan dugaan kekerasan seksual yang dialami mahasiswa baru UM tersebut.

Laporan pengaduan itu tercatat dengan nomor LPM/1686/V/III/2026/SPKT/POLRESTA MALANG KOTA/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 26 Agustus 2026.

“Menurut laporan yang diterima penyidik, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 25 Agustus 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, di sebuah kamar kos di kawasan Jalan Bendungan Sigura-gura Kav. 5, Kelurahan Karangbesuki, Kecamatan Sukun, Kota Malang,” kata Lukman saat dikonfirmasi terpisah.

Lukman menyebut terduga pelaku berinisial ARH (22), seorang mahasiswa asal Kabupaten Sumenep. Berdasarkan laporan yang diterima polisi, korban sebelumnya mengenal terlapor melalui aplikasi TikTok sekitar 10 hari sebelum kejadian.

Berdasarkan kronologi yang diterima penyidik, terduga pelaku awalnya mengajak korban bertemu untuk minum kopi. Saat itu korban berada di lingkungan kampus dan kemudian dijemput menggunakan mobil oleh terlapor.

Dalam perjalanan, terlapor diduga mulai melakukan tindakan yang mengarah pada pemaksaan seksual. Korban kemudian diajak menuju lokasi lain hingga akhirnya dibawa ke sebuah kamar kos di kawasan Karangbesuki.

“Sesampainya di lokasi, korban menyampaikan keinginannya untuk pulang karena besoknya ada kelas pagi. Namun ARH terus berupaya melakukan tindakan seksual, meskipun korban melakukan penolakan,” ujar Lukman.

Kasus dugaan kekerasan seksual tersebut kini ditangani Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota.