Pria di Probolinggo Setubuhi Anak Kandung Sejak SD hingga Usia 17 Tahun
Peristiwa 3 jam yang lalujatimnow.com - Seorang pria berinisial N (41) di Kota Probolinggo ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menyetubuhi dan mencabuli anak kandungnya sendiri yang kini berusia 17 tahun. Perbuatan tersebut diduga dilakukan berulang kali sejak korban masih duduk di kelas V sekolah dasar pada 2020 hingga Agustus 2026.
Kasus ini terjadi di wilayah Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo, dan dilaporkan keluarga korban ke polisi pada 24 September 2026.
Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, mengatakan korban diduga mengalami pencabulan, persetubuhan secara paksa, hingga kekerasan fisik saat menolak perbuatan tersebut.
“Dugaan kekerasan tersebut disebut berlangsung berulang selama beberapa tahun. Saat korban masih duduk di sekolah dasar, terduga pelaku diduga melakukan pencabulan. Perbuatan tersebut kemudian disebut meningkat ketika korban memasuki jenjang sekolah menengah,” jelasnya, Selasa (6/10/2026).
Dugaan kekerasan kembali terjadi pada Agustus 2026. Saat itu, korban disebut mengalami kekerasan seksual dan penganiayaan hingga akhirnya melarikan diri dan menginap di rumah tetangga untuk menyelamatkan diri.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada polisi. Penyidik Satres PPA dan PPO Polres Probolinggo Kota melakukan penyelidikan dan penyidikan serta berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Probolinggo untuk memberikan perlindungan kepada korban.
“Korban ditempatkan di rumah aman atau safe house untuk mendapatkan perlindungan dan pendampingan,” ujarnya.
Sementara itu, pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, sejumlah warga mendatangi rumah N. Situasi sempat berpotensi menimbulkan aksi main hakim sendiri.
Polisi kemudian datang ke lokasi dan mengamankan N untuk dibawa ke Polres Probolinggo Kota.
Penyidik memeriksa pelapor, korban, dan sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti, termasuk hasil visum et repertum. Setelah melakukan pemeriksaan, penyidikan, dan gelar perkara, polisi menetapkan N sebagai tersangka.
Polisi menyebut, berdasarkan pemeriksaan sementara, N diduga melakukan perbuatan tersebut setelah mengonsumsi minuman keras dan menonton film porno.
Atas perbuatannya, N dijerat Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, ayat (4), dan ayat (9), dan atau Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana tercantum dalam laporan kepolisian.
“Tersangka terancam pidana penjara sesuai ketentuan pasal yang diterapkan. Ancaman hukuman dalam perkara ini disebut dapat mencapai 20 tahun penjara, disertai pidana denda sesuai ketentuan perundang-undangan,” pungkasnya.