jatimnow.com - Pemanggilan dua pedangdut Via Vallen dan Nella Kharisma pada kasus jasa iklan (endorse) kosmetik ilegal ditunda. Kedua pedangdut tersebut dijadwalkan dipanggil sebagai saksi pada pada Rabu (12/12/2018) kemarin, namun berhalangan.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, pemanggilan kepada dua artis yakni Via Vallen dan Nella Kharisma sudah di layangkan pada Rabu (12/12/2018) kemarin. Namun, pihak keduanya akan hadir pada tanggal 17-18 Desember mendatang.
"Kasubdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) sudah menyampaikan kepada kami bahwa kehadiran daripada Via Vallen dan Nella Kharisma, publik figur yang menjadi endorse Kosmetik akan hadir pada 17 dan 18 Desember 2018," ungkap Barung saat ditemui di Mapolda Jatim, Kamis (13/12/2018).
Terkait alasan penundaan kedatangan Via dengan Nella, Barung menjelaskan bahwa keduanya memiliki agenda yang cukup padat sehingga hadir sesuai dengan jadwal yang ditentukan oleh pihaknya. Mereka juga diperiksa sebagai saksi dan yang menentukan jadwal tersebut adalah yang bersangkutan.
"Iya melalui pengacaranya, dia menyampaikan bahwa jadwal mereka sibuk show disana show disini (jadwal manggung). Ini saksi yang kita periksa bukan tersangka, kalau tersangka ya kita Jadwalkan. Ini saksi ya kita fleksibel untuk menyesuaikan dengan jadwal yang bersangkutan karena hak asasi menjadi saksi," jelasnya.
Baca juga:
Baca juga: Polda Jatim Bongkar Produsen Kosmetik Implora Ilegal, 2 Pelaku Diamankan
- Terkait Kosmetik Ilegal, Via Vallen & Nella akan Dipanggil Polisi
- Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Via Vallen & Nella Kharisma Minggu Depan
Saat ditanya terkait pemanggilan keduanya sebagai saksi, Barung mengatakan bahwa yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi karena produk kosmetik yang dipromosikan tersebut sudah terlalu jauh menyebar di luar pulau Jawa. Bahkan sudah mendapat respon banyak dari masyarakat.
"Salah satu yang membuat mendongkrak kecurigaan kita yaitu adanya endorse -endorse yang memang menjadi publik figur. Sehingga produk ini kuat di tengah masyarakat untuk di dapatkan," ujarnya.
Barung menambahkan, pihaknya nanti akan berfokus untuk memeriksa dua artis tersebut apakah mereka memiliki pengetahuan bahwa kosmetik tersebut belum memiliki ijin edar.
"Kita memeriksa ini apakah yang bersangkutan memiliki pengetahuan bahwa kosmetik ini belum memiliki ijin edar dari BPOM dan Dinas Kesehatan," pungkasnya.
Kasus kosmetik ilegal ini sedikitnya menyeret 7 nama artis sebagai pengiklan, diantaranya berinisial Via Vallen (VV), Nella Kharisma (NK), serta 5 artis lainnya (NR, OR, MP, DJB dan DK).
Baca juga: Isu Penculikan Anak, Untung Jutaan, 2 Pelaku Diamankan