Resahkan Warga, Miras dan Knalpot Brong di Surabaya Dimusnahkan

Sabtu, 30 Des 2017 18:47 WIB
Reporter :
jatimnow.com
Proses pemusnahan miras dan knalpot brong di Polrestabes Surabaya

SURABAYA:: jatimnow.com – Sebanyak 3.626 sampling botol minuman keras oplosan dan ilegal dati total 45.800 botol minuman keras dimusnahkan oleh Polrestabes Surabaya. Selain itu, sebanyak 225 knalpot brong yang tidak sesuai dengan standart juga turut dimusnahkan kala itu.

Pemusnahan barang bukti hasil razia selama tahun 2017 itu dilakukan dengan menggunakan alat berat oleh Kapolrestabes Surabaya. Hadir dalam pemusnahan itu para pejabat Forpimda Kota Surabaya, tokoh masyarakat dan tokoh agama Kota Surabaya.

Kapolrestabes Surabaya, Kombespol Rudi Setiawan mengatakan barang bukti yang dimusnahkan itu telah meresahkan warga Kota Surabaya, makanya perlu ditindak untuk menjaga keamanan dan ketertiban.

Baca juga: Anggota DPR RI Ahmad Sahroni Kunjungi Ivan di Polrestabes Surabaya

“Kami selalu berupaya keras untuk menciptakan situasi dan kondisi yang aman dan tertib di Kota Surabaya,” kata Rudi kepada wartawan di Mapolrestabes Surabaya, Sabtu (30/12/2017).

Baca juga: Pelaku Perundungan Siswa SMA Gloria 2 Surabaya Terancam 3 Tahun Penjara

Rudi juga meminta kepada semua pihak untuk selalu bersinergi dan berkomitmen bersama-sama dalam memerangi berbagai kejahatan di Kota Surabaya. Hal itu perlu dilakukan untuk sama-sama menjaga keamanan dan kenyamanan Surabaya.

\

“Saya juga sampaikan apresiasi kepada instansi terkait dan masyarakat Surabaya yang sudah bersinergi dengan Polrestabes Surabaya,” pungkasnya.

Baca juga: Jadwal Layanan SIM Keliling di Surabaya 4 - 5 November 2024

 

(Redaksi)

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler