jatimnow.com - Tajab (34) warga Dusun Lenggoksono, Desa Purwodadi, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang tega menganiaya anak kandungnya sendiri. Ulah kejam Tajab itu mengantarnya ke penjara setelah dirinya ditangkap polisi.
Tajab diketahui menganiaya anak pertamanya yang masih berusia 16 tahun itu dengan cara menampar, memukul tengkuk, tangan, kaki. Tajab juga memukul tubuh anaknya menggunakan kayu.
Dia juga menyulut tubuh anaknya dengan api rokok serta menusuk lidah anaknya itu menggunakan jarum. Ironisnya, ternyata aksi kejam Tajab itu sudah dilakukan saat anaknya itu masih berusia 10 tahun.
Baca juga: Perampokan Minimarket di Tulungagung Terungkap, Ini Faktanya
Perlakuan Tajab terhadap anak pertama dari kelima anaknya tersebut membuat istrinya tidak berani. Namun para tetangga yang tidak tega akhirnya melapor ke Polsek Tirtoyudo hingga Tajab ditangkap.
Setelah ditangkap, Tajab diserahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang.
Baca juga: Dikeroyok di Tempat Karaoke Hingga Patah Tulang Hidung, Warga Jember Lapor Polisi
Kanit PPA Polres Malang Ipda Yulistiana Sri Iriana menyatakan, sejak kecil korban ikut neneknya. Namun setelah neneknya meninggal, dia pindah ke rumah orang tuanya.
"Korban ikut ayahnya saat berumur 10 tahun. Sejak itu korban sering dianiaya ayahnya,” beber Yulistiana, Senin (24/12/2018).
Yulistiana menyebut, motif penganiayaan itu ternyata sepele. Korban dianggap tidak nurut karena sering bermain. Bahkan ibunya sendiri tidak bisa berbuat apa-apa saat suaminya marah.
Baca juga: Anak Bacok Bapak di Jember, Kini dalam Penyelidikan Polres
Sementara, Tajab mengaku kesal dengan anaknya yang bermain tidak mengenal waktu. "Keluyuran tiap pagi hingga malam. Apalagi kalau ada orang punya hajatan, sering mampir disitu dan membuat ulah,” aku Tajab dihadapan penyidik.
Kendati begitu, Tajab mengaku penganiayaan yang dilakukan kepada anaknya itu.