jatimnow.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung memusnahkan 127.000 batang rokok tanpa cukai. Rokok itu disita dari seorang pengedar yang divonis selama 1,5 tahun oleh Pengadilan Negeri (PN).
Kasi Intel Kejari Tulungagung, Rahmat Hidayat mengungkapkan, rokok yang disita ini merupakan hasil produksi dari luar daerah. Terpidana hanya disuruh untuk mengedarkan rokok tersebut di wilayah Tulungagung.
Meski begitu, terpidana menerima fasilitas kendaraan dan rumah di wilayah pedalaman kawasan Tulungagung. "Rokok ini dijual mulai Rp 5-6 ribu per bungkus," jelas Rahmat, Rabu (26/11/2018).
Baca juga: Satpol PP dan Bea Cukai Gresik Sosialisasikan Rokok Ilegal pada Pekerja Seni
Perbedaan harga yang sangat mencolok dibanding rokok dengan pita cukai, membuat masyarakat banyak yang tertarik membeli. Sebab masyarakat masih belum mengerti bahwa rokok tersebut ilegal.
Baca juga: Petugas Gabungan Hentikan 2 Mobil Box Muatan Rokok Ilegal di Akses Suramadu
"Peredarannya menyasar wilayah pinggiran Tulungagung, kalau di perkotaan tidak laku karena masyarakat sudah mengerti," bebernya.
Sementara itu, Kasi Penindakan dan penyidikan Kantor Bea Cukai Blitar, Mashari menyebut, jika dinominalkan nilai rokok yang dimusnahkan mencapai Rp 45 Juta. Bea Cukai sendiri secara rutin melakukan pembinaan terhadap pemilik toko agar tidak menjual rokok tanpa pita cukai.
Baca juga: Penyeludupan Jutaan Batang Rokok Ilegal ke Surabaya, Rugikan Negara Rp1,2 M
Mereka yang diketahui menjual rokok ilegal akan diberi peringatan sebanyak tiga kali. "Jika masih melakukan pelanggaran maka akan kami tindak tegas," pungkasnya.