Kasus Jalan Raya Gubeng Ambles, Polisi: 3 Bagian Berpotensi Tersangka

Minggu, 30 Des 2018 13:58 WIB
Reporter :
Arry Saputra
Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan saat meninjau recovery Jalan Raya Gubeng beberapa waktu lalu

jatimnow.com - Meski Jalan Raya Gubeng telah difungsikan separuh, namun kasus amblesnya jalan ini terus didalami polisi. Selain meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan, polisi juga menyebut tiga bagian yang berpotensi menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

"Yang jelas ada tiga yang kita dalami ya, potensi untuk menjadi, kena sanksi hukum yakni bagian perencanaan, bagian pelaksana dan bagian pengawasan," tegas Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan saat press conference akhir tahun 2018 di Gedung Mahameru Polda Jatim, Jumat (28/12/2018) lalu.

Menurut Luki, secara teknis, Ditreskrimum Polda Jatim juga telah mengantongi nama-nama pada tiga bagian tersebut dan telah melakukan pemeriksaan.

Baca juga: Cerita Risma Perbaiki Jalan Gubeng Surabaya Lebih Cepat dari Jepang: Aku Sendiri

Dijelaskan Luki, di bagian perencanaan adalah pihak terkait yang memberikan izin, siapa yang mengeluarkan serta siapa yang meminta izin. Hal tersebut tengah didalami oleh tim penyidik untuk menentukan siapa tersangka atas peristiwa amblesnya Jalan Raya Gubeng.

"Di bagian pelaksana ada pelaksana pada pekerjaan itu. Ini juga sudah di dalami, namanya sudah ada. Sedikit lagi untuk melakukan penguatan dari saksi-saksi pelaksana, dari lapangan ada mandor, pengawasan lapangan serta pengawasan secara keseluruhan," tambah Luki.

Baca juga: KPK Dituntut Selidiki Anak Pejabat Pemkot Surabaya Jadi Makelar Izin

Saat ditanya apakah Pemerintah Kota Surabaya yang memberikan izin tersebut? Luki belum membeberkannya dan hal itu bakal dijelaskan oleh penyidik dalam waktu dekat.

\

Jalan Raya Gubeng ambles pada Selasa (18/12/2018) malam hingga seperti jurang. Setelah direcovery, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menepati janjinya bahwa jalan itu bakal bisa dilewati pada 7 hari.

Baca juga: Armudji Diminta Ungkap Anak Pejabat Pemkot Surabaya Jadi Makelar Izin

Amblesnya Jalan Raya Gubeng diduga kuat disebabkan karena proyek basement milik PT Saputra Karya yang berada tidak jauh dari RS Siloam. Kasus itu ditangani Polda Jatim, setelah puluhan saksi dari pekerja proyek dan pihak terkait dimintai keterangan di Polrestabes Surabaya.

 

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler