jatimnow.com - Setelah menetapkan satu tersangka, Polda Jatim kembali membidik tersangka kedua atas kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng. Jika F, tersangka pertama disebut dari bagian perencanaan, maka bidikan untuk tersangka berikutnya yaitu pada bagian pelaksana dan pengawas proyek.
"Saat ini penyidik fokus ke bagian pelaksana dan pengawas proyek. Masih terus didalami," ungkap Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, Rabu (2/1/2019).
Apa yang disampaikan Barung itu senada dengan keterangan Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan Jumat (28/12/2018) lalu saat meninjau normalisasi Jalan Raya Gubeng.
Baca juga: Penipu asal Jombang Ditangkap Polisi di Tulungagung, Modusnya Mengaku Dukun
Baca juga :
- Kasus Jalan Raya Gubeng Ambles, Polisi: 3 Bagian Berpotensi Tersangka
- Polisi Tetapkan Satu Tersangka dalam Kasus Amblesnya Jalan Raya Gubeng
Luki saat itu menyebut bahwa tiga pihak yang berpotensi menjadi tersangka yaitu bagian perencanaan, bagian pelaksana dan bagian pengawasan.
Baca juga: Ngaku Wartawan, 5 Tersangka Pemerasan Diamankan Polres Bojonegoro
Keterangan Luki akhirnya terbukti setelah pihaknya memastikan telah menetapkan satu tersangka berinisial F, bagian perencanaan proyek pada Senin (31/12/2018) lalu.
Barung melanjutkan, hingga Rabu (2/1/2019), penyidik telah memeriksa 39 saksi. "Kami masih bekerja sesuai petunjuk pimpinan (Kapolda Jatim) untuk menuntaskan kasus tersebut," tegasnya.
Baca juga: Polisi Tetapkan 7 Tersangka pada Kasus Ledakan di Bangkalan
Sementara terkait satu tersangka apakah akan dilakukan penahanan atau tidak, masih menunggu keputusan dari hasil pemeriksaan.
"Sementara belum. Nanti ditahan atau tidak, masih menunggu keputusan," tambah Barung.