Kasus Amblesnya Jalan Raya Gubeng, Polisi Bidik Tersangka Berikutnya

Rabu, 02 Jan 2019 12:43 WIB
Reporter :
Arry Saputra
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera

jatimnow.com - Setelah menetapkan satu tersangka, Polda Jatim kembali membidik tersangka kedua atas kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng. Jika F, tersangka pertama disebut dari bagian perencanaan, maka bidikan untuk tersangka berikutnya yaitu pada bagian pelaksana dan pengawas proyek.

"Saat ini penyidik fokus ke bagian pelaksana dan pengawas proyek. Masih terus didalami," ungkap Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, Rabu (2/1/2019).

Apa yang disampaikan Barung itu senada dengan keterangan Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan Jumat (28/12/2018) lalu saat meninjau normalisasi Jalan Raya Gubeng.

Baca juga: Kasus Rp147 Miliar, Hermanto Oerip Kembali Mangkir dari Panggilan Penyidik

Baca juga :  

Luki saat itu menyebut bahwa tiga pihak yang berpotensi menjadi tersangka yaitu bagian perencanaan, bagian pelaksana dan bagian pengawasan.

Baca juga: Kontroversi Kemunculan Bos Perumahan di Video Promosi Ditreskrimum Polda Jatim

Keterangan Luki akhirnya terbukti setelah pihaknya memastikan telah menetapkan satu tersangka berinisial F, bagian perencanaan proyek pada Senin (31/12/2018) lalu.

\

Barung melanjutkan, hingga Rabu (2/1/2019), penyidik telah memeriksa 39 saksi. "Kami masih bekerja sesuai petunjuk pimpinan (Kapolda Jatim) untuk menuntaskan kasus tersebut," tegasnya.

Baca juga: Polres Blitar Tetapkan 12 Tersangka Peristiwa Pembakaran dan Penjarahan DPRD

Sementara terkait satu tersangka apakah akan dilakukan penahanan atau tidak, masih menunggu keputusan dari hasil pemeriksaan.

"Sementara belum. Nanti ditahan atau tidak, masih menunggu keputusan," tambah Barung.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler