Pixel Codejatimnow.com

Polisi Tetapkan Satu Tersangka dalam Kasus Amblesnya Jalan Raya Gubeng

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Arry Saputra
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan datang di Jalan Raya Gubeng
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan datang di Jalan Raya Gubeng

jatimnow.com - Polda Jawa Timur kini telah resmi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan saat meninjau lokasi recovery Jalan Raya Gubeng yang ambles, Senin (31/12/2018).

"Memang kita sudah ada beberapa yang akan dijadikan sebagai tersangka, yang jelas baru satu orang dengan inisial F," kata Irjen Pol Luki Hermawan.

Jendral bintang dua tersebut menambahkan, orang yang berinisial F tersebut disebut sebagai bagian dari perencanaan proyek basement ini. Proses penetapan sebagai tersangka ini berdasarkan pemeriksaan bukti dan dokumen yang ada.

"Ini sudah sesuai dengan bukti di lapangan, dan terkait dengan dokumen yang ada, sementara ini baru satu tersangka yang telah ditetapkan," ujarnya.

Menurutnya, pihak yang sudah ditetapkannya sebagai tersangka saat ini merupakan salah satu dari tiga bagian yang sebelumnya dikatakan yakni bagian perencanaan bagian pelaksana dan bagian pengawasan.

Irjen Pol Luki menambahkan, bahwa dari penetapan satu tersangka ini tidak menutup kemungkinan jika nantinya terdapat tersangka lain. Karena hingga kini, proses penyidikan masih terus dilakukan.

Baca juga:
Kapolda Jatim Apreasi Satgas Pangan, Aktif Monitoring Harga Bapokting

Baca juga :  Kasus Jalan Raya Gubeng Ambles, Polisi: 3 Bagian Berpotensi Tersangka

"Kedepan masih ada beberapa saksi, saat ini mereka sedang merayakan natal dan liburan. Ada yang minta tanggal 2 dan tanggal 3 baru liburan, kalau saksi kunci ini sudah diperiksa kita akan merembet ke beberapa orang lain," tegasnya.

Kendati demikian, untuk menentukan tersangka lainnya para penyidik dari Polda Jatim masih menunggu keterangan beberapa saksi lainnya dan bukti-bukti yang ada.

Baca juga:
Cuan Samsudin dari Konten Tukar Pasangan Bikin Melongo!

"Penyidik menentukan seseorang ini berdasarkan bukti-bukti, walaupun bukti-bukti sudah ada, azas praduga tidak bersalah tetap kita junjung tinggi," pungkasnya.