jatimnow.com-Polres Blitar menetapkan 12 orang tersangka dalam kasus pembakaran dan penjarahan di DPRD Kabupaten Blitar beberapa waktu lalu. Pasca kejadian tersebut pihaknya menangkap 41 orang terduga pelaku kerusuhan. Setelah dilakukan pemeriksaan mereka menetapkan 12 orang sebagai tersangka. Ironisnya mayoritas tersangka masih berusia anak. Berdasar hasil penyidikan, tersangka ini memiliki peran berbeda dalam persitiwa tersebut.
Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman mengemukakan polisi telah menangkap 41 orang dalam kasus tersebut. Dari jumlah tersebut, 12 orang ditetapkan sebagai tersangka, yang terdiri dari 11 anak di bawah umur dan satu orang dewasa. Sedangkan 29 lain sudah dipulangkan karena tidak ada bukti kuat.
"Sebanyak sembilan orang dilakukan penahanan, sementara tiga lainnya tidak ditahan karena masih berusia 13 tahun. Sedangkan 29 orang lainnya dipulangkan karena tidak cukup bukti," ujarnya, Rabu (3/9/2025).
Baca juga:
Hendak Berangkat Kerja, Perempuan di Blitar Menjadi Korban Begal
Salah satu tersangka yang masih berusia 16 tahun berperan sebagai provokator dengan cara menghasut melalui grup WhatsApp "INPO DEMO AREA BLITAR" yang berisi 950 anggota. Dalam grup tersebut, tersangka mengajak untuk berangkat bersama-sama dengan titik kumpul di alun-alun. Mereka juga membawa minuman jenis arak, diminum bersama-sama kemudian hingga membakar gedung DPRD. Pesan tersebut yang kemudian diduga memicu massa untuk melakukan aksi anarkis. Saat ini grup WhatsApp tersebut sudah dihapus.
"Grup whatsapp tersebut sengaja dibuat menarik orang-orang diprovokasi, saat ini grup sudah dihapus," tuturnya.
Arif juga menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi tindakan anarkis yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Semua pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 dan Pasal 160 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Arif meminta bagi mereka yang mengambil barang, masih menyimpan atau belum mengembalikan barang hasil jarahan agar segera menyerahkan kembali. Hal itu akan menjadi pertimbangan hukum yang diperhitungkan oleh penyidik Polres Blitar.
Baca juga:
Gara-Gara Bakar Sampah, Plt Kepala Desa di Blitar Dibacok Warganya
“Bagi siapa saja yang merasa masih menyimpan barang hasil penjarahan, segera kembalikan. Kepolisian akan memberikan pertimbangan hukum bagi mereka yang dengan kesadaran sendiri mau menyerahkan kembali barang-barang tersebut,” pungkasnya.