jatimnow.com - Gubernur Soekarwo menginstruksikan seluruh pegawai Pemprov Jawa Timur membeli beras Program Hulu Hilir Agro Maritim Sektor Pertanian. Kebijakan itu berlaku sejak Oktober 2018.
Surat intruksi gubernur ini bernomor: 1/INST/2018. Pj Sekretaris Daerah (Sekda) saat itu dijabat Jumadi. Ia menindaklanjuti dengan surat perintah nomor: 18/15250/021.3/2018.
Alasannya untuk menjaga stabilitas ekonomi di Jawa Timur dan stabilisasi harga beras serta menjamin ketersediaan pasar terhadap hasil produksi petani/gabungan kelompok tani Program Hulu Hilir Agro Maritim Sektor Pertanian.
Baca juga: Pj Gubernur Jatim Adhy Optimistis Regulasi Baru jadi Solusi Atasi Mafia Tanah
"Maka bersama ini kami sampaikan bahwa beras premium hasil produksi program dimaksudkan disalurkan kepada OPD, BLUD dan BUMD Provinsi Jawa Timur pada awal bulan oktober 2018," demikian isi surat Nomor 18/15250/021.3/2018 tersebut.
Penyaluran tersebut dengan ketentuan antara lain tahap awal penyaluran beras akan didistribusikan kepada ASN (Aparatur Sipil Negara)/ PNS/ Pegawai tetap pada OPD, BLUD dan BUMD diwilayah Surabaya dan sekitarnya (Bangkalan, Gresik, Sidoarjo, Mojokerto dan Lamongan).
Dan selanjutnya, seperti isi surat intruksi gubernur, akan didistribusikan kepada seluruh OPD, BLUD dan BUMD Provinsi Jawa Timur di wilayah Jawa Timur. Untuk harga pembelian beras premium dari petani/ Gapoktan adalah Rp 10.500/Kilogram.
"Harga tersebut belum termasuk biaya packaging dan biaya distribusi, sehingga harga beli beras premium menjadi Rp11.700/kilogram dan satiap pegawai wajib untuk membeli beras sebanyak 10 kilogram perbulan," terang isi surat Pj Sekda yang ditandatangani 21 September 2018 tersebut.
Baca juga: Pj Gubernur Jatim Adhy Dinobatkan jadi Tokoh Keterbukaan Informasi Publik
Selanjutnya, untuk mekanisme pembayaran dapat dilakukan melalui bendahara pada masing-masing OPD, BLUD dan BUMD baik secara langsung maupun transfer ke rekening PT Jatim Graha Utama/PT Puspa Agro.
"Pembayaran beras dari ASN/pegawai tetap dapat diambil/ dipotong dari pendapatan tunjangan pegawai yang sah," seperti yang tertulis dalam surat tersebut dan ditandatangani oleh Jumadi pada 21 September 2018.
Aries Agung Paewai, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol pada Sekretariat Daerah Provinsi Jatim membenarkan adanya intruksi dari gubernur.
"Sebelumnya dalam bentuk uang tunai. Yang sudah merupakan bagian dari masuk dalam gaji setiap ASN," terang Aries kepada jatimnow.com, Selasa (1/1/2019).
Baca juga: Pj Gubernur Adhy Karyono Jamin Pilkada Serentak di Jatim Lancar
"Sekarang dalam bentuk beras langsung yang merupakan beras hasil petani Jawa Timur dan bukan beras impor," tambahnya.
Diharapkan dari program tersebut, kata Aries, petani bisa terangkat dengan ASN membeli hasil petani. Dan harganya juga langsung dari harga sesuai pasar.
Namun, Aries membantah jika instruksi tersebut sebuah kewajiban. "Surat edaran dari Pak Sekda itu sifatnya himbauan mas dan tidak wajib," jawab Aries.