jatimnow.com - Banyaknya rumah kos yang disinyalir tidak memiliki izin, membuat Satpol PP Ponorogo turun tangan. Satuan penegak peraturan daerah (Perda) itu akhirnya membentuk tim khusus.
"Tim khusus yang kami bentuk sudah bergerak sejak dua minggu terakhir," sebut Kasatpol PP Kabupaten Ponorogo, Supriyadi, Kamis (3/1/2019).
Menurutnya, perda izin rumah kos sudah menjelaskan aturan dalam usaha rumah kos. Contohnya larangan tindak asusila dengan larangan rumah kos campuran antara laki-laki dan perempuan. Selain itu melarang lawan jenis bertamu melebihi pukul 21.00 Wib.
Baca juga: Laskar Kamil, Bantahan Ketua KPU Sidoarjo, Dana BOS SMK 2 PGRI Ponorogo
"Fakta di lapangan, sebagian rumah kos masih melanggar perda itu," tegas Supriyadi.
Baca juga: Ratusan Rumah Kos di Ponorogo Disinyalir Tak Berizin
Tim khusus itu, lanjut Supriyadi, dibentuk untuk melakukan penertiban terhadap usaha rumah yang menjamur di lingkungan perguruan tinggi di wilayah kecamatan kota.
Baca juga: Tanah Longsor Tutup Akses Jalan Madiun ke Telaga Ngebel Ponorogo
Supriyadi melanjutkan, tim itu dibentuk setelah pihaknya menemukan belasan pasangan mesum dari sebuah rumah kos saat pihaknya menggelar razia kos-kosan Oktober 2018 lalu.
"Baru delapan pengusaha rumah kos yang mengurus izin," tambah Supriyadi.
Tim khusus yang beranggotakan belasan petugas Satpol PP itu bertugas patroli ke rumah-rumah kos yang disinyalir tak berizin. Di setiap rumah kos itu, mereka akan mensosialisasikan Perda 1/2016 tentang Izin Usaha Rumah Kos kepada pemilik atau pengelola kos.
Baca juga: Ponorogo Diguyur Hujan Deras, Pohon Beringin Tumbang
"Untuk urusan teknis perizinan, pengusaha rumah kos bisa langsung ke dinas terkait atau Dinas Penanaman Modal dan Pelayanannya Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)," tandas Supriyadi.
Diketahui sebelumnya, sejumlah rumah kos mulai muncul di kawasan pusat kota Ponorogo setelah sejumlah perguruan tinggi berdiri di Kota Reog ini. Selain disinyalir tidak berizin, rumah-rumah kos itu diduga menjadi ajang mesum.