Pixel Codejatimnow.com

Ratusan Rumah Kos di Ponorogo Disinyalir Tak Berizin

Editor : Arif Ardianto  Reporter : Mita Kusuma
Salah satu rumah kos di Ponorogo
Salah satu rumah kos di Ponorogo

jatimnow.com - Bisnis rumah kos di Ponorogo mulai ramai, hal ini seiring dengan munculnya perguruan tinggi di Kabupaten tersebut. Namun hal in i menyisahkan persoalan. Banyak rumah kos yang tidak memiliki izin.

"Ada ratusan rumah kos, tapi yang mengajukan ijin ke kami hanya beberapa saja," kata kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanannya Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Agus Sugiarto, Rabu(2/1/2019).

Menurut Agus sepanjang tahun 2018, hanya delapan yang mengajukan ijin ke DPMPTSP. Empat sudah terbit ijinnya.

"Empat lainnya masih dalam proses penerbitan izin melalui sistem online single submission (OSS)," terang Agus di kantornya.

Agus memerinci, kedelapan pengajuan usaha rumah kos itu menyebar di seputaran kecamatan Ponorogo.

"Seluruhnya di kecamatan kota, tapi lokasinya menyebar. Diluar yang
berada di lingkungan kampus, juga ada kos-kos yang untuk karyawan," imbuhnya.

Berdasr aturan, lanjut Agus, rumah kos yang memiliki kamar lebih dari lima harus memiliki izin. Penegakkan aturan akan diberlakukan, mengingat bisnis rumah kos semakin menjamur di Ponorogo.

"Kami tekankan, bagi masyarakat yang memiliki usaha rumah kos, harus mengajukan perizinan. Wajib untuk yang di atas lima kamar," sebut Agus.

Agus mengaku telah berupaya semaksimal mungkin untuk mendorong patra pengusaha rumah kos untuk mengurus izin usaha, dengan cara bersosialisasi.

"Aturan main terkait usaha rumah kos dituangkan dalam Perda 1/2016 tentang Izin Usaha Rumah Kos," pungkasnya.

Baca juga:
755 Penerima SK PPPK Pemkab Ponorogo Dilantik, Kecuali 4 Orang Ini