jatimnow.com - Polisi menyebut jika pengguna jasa prostitusi tidak bisa dijerat hukum. Itu berlaku jika sang pengguna menikmati langsung layanan seks dalam prostitusi tersebut.
"Kecuali pelanggan itu menggunakan jasa ini untuk orang lain dan menerima hasil dari jasanya, baru bisa kita jerat," ungkap Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, Senin (7/1/2019).
Mengapa begitu? Barung menyatakan untuk pelanggan murni (menikmati jasa prostitusi secara langsung), tidak ada regulasi pasal atau undang-undang ketika seseorang memakai jasa orang untuk prostitusi.
Baca juga: 11 Warung Remang di Probolinggo Dibongkar Paksa, Ada Praktik Prostitusi?
"Tidak ada pasal regulasi undang-undang ketika seseorang memakai jasa seseorang khusus prostitusi. Penegak hukum hanya menjalankan regulasi itu, tidak lain tidak bukan belum ada yang kita jerat," tegas Barung.
Diketahui, dalam kasus prostitusi online yang melibatkan dua artis VA (Vanessa Angel) dan AV alias AS (Avriellia Shaqqila), penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim hanya menetapkan dua mucikari yaitu ES dan TN sebagai tersangka.
Baca juga: Wali Kota Eri Cahyadi Kumpulkan Personel, Berantas Segala Maksiat di Surabaya
Sedangkan Vanessa dan Avriellia serta pengusaha yang memesannya hanya diperiksa sebagai saksi.
Penelusuran jatimnow.com dari berbagai sumber, ketentuan bagi muncikari/germo/penyedia PSK yang dimaksud ada pada Pasal 296 jo. Pasal 506 KUHP.
Baca juga: Tawarkan Prostitusi Online, Pria Muda Ini Diamankan Polresta Sidoarjo
Pasal 296 berbunyi: "barang siapa yang mata pencahariannya atau kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah."
Sementara Pasal 506 berbunyi: "barang siapa sebagai muncikari (souteneur) mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun."