jatimnow.com - HS, pemuda 25 tahun asal Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar nekat mencabuli gadis pujaannya di sebuah gubug di tengah areal persawahan. Gadis berumur 15 tahun itu dicabuli dengan cara disetubuhi.
Pencabulan bermula saat korban hendak mengambil obat di rumah adik keponakannya. Korban kemudian mengirim pesan melalui Whatsapp kepada pelaku yang ternyata sudah menunggu di rumah nenek korban.
"Setelah bertemu, korban minta diantar pulang," jelas Kapolres Blitar AKBP Anissullah M. Ridha, Jumat (11/01/2019).
Baca juga: Hasil Tes DNA Kiai Cabul di Trenggalek, Sah Bapak Biologis Anak Korban
Di tengah perjalanan, pelaku mengajak korban ke sebuah gubug di tengah areal persawahan di belakang rumah nenek korban. Sampai di gubug, pelaku memaksa korban melayani nafsu bejatnya.
Meski korban sempat berteriak dan berusaha kabur, tetapi tenaganya tak mampu melawan. Bahkan ketika disetubuhi, mulut korban dibekap oleh pelaku. Apalagi kejadian berlangsung saat hari sudah gelap, sehingga tak ada satupun petani di areal persawahan itu.
Baca juga: Tampang Eks Anggota DPRD Bangkalan, Pengasuh Ponpes yang Cabuli Santrinya
"Aksi pelaku terungkap setelah adik keponakan korban mencari keberadaan korban. Dengan menggunakan senter, dia memergoki aksi pelaku yang kemudian melarikan diri," beber Anissullah.
Saat itupula, korban diantar keluarganya melapor ke Polres Blitar yang langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang memang sudah berpacaran dengan korban.
Baca juga: Oknum Guru Madrasah di Blitar Diduga Cabuli Siswinya
"Pelaku mengaku perbuatannya, tapi ngakunya baru sekali itu," tegas Anisullah.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.