jatimnow.com - Unit Resmob Barat Satreskrim Polres Situbondo menangkap pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian handphone di beberapa di Kecamatan Besuki dan Kecamatan Sumbermalang, Jum’at (11/1/2019) malam.
Penangkapan SA (20) warga dusun Kauman desa Besuki oleh polisi berawal dari penangkapan pelaku pencurian sebelumnya yaitu tersangka Yanto. Unit Resmob Barat dipimpin Aiptu Komang Adi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap SA.
Dari informasi yang dikembangkan polisi, SA terlihat diwilayah hukum Polres Pasuruan.
Baca juga: Pasar Tanjung Jember Tidak Aman, Barang Dagangan Sering Hilang Misterius
"Sekitar pukul 20.00 Wib, kami langsung menindak lanjuti informasi tersebut dengan melakukan penangkapan terhadap tersangka di sebuah warung pinggir jalan depan balai desa Branang, Kecamatan Lekok Kabupaten Pasuruan," kata Kasubbag Humas Polres Situbondo Iptu Nanang Priyambodo.
Baca juga: Maling di Pacitan Nekad Beraksi Siang Hari, Bawa Kabur Uang Rp2,75 Juta
Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Situbondo untuk dilakukan pengembangan dan cek lokasi. Berdasarkan pengakuan tersangka telah melakukan pencurian di empat TKP wilayah Polsek Besuki.
Barang bukti yang diamankan adalah 1 Unit Sepeda Motor Honda Beat warna hitam tanpa nopol sebagai sarana yang digunakan untuk kejahatan, 3 unit handphone merk Samsung serta uang Rp 3 juta.
Baca juga: Respons Muspika soal Isu Uang Warga Dukuh Mencek Jember Hilang Dicuri Tuyul