jatimnow.com - ES yang dituding sebagai mucukari atau germo prostitusi online yang melibatkan artis VA (Vanessa Angel) mengaku tidak mendapatkan uang komisi.
Melalui kuasa hukumnya, Frangky Desima Waruwu, rekening ES mendapat transferan uang Rp 40 Juta dari FTJ. Uang tersebut dari seseorang.
ES kemudian mentransfer uang Rp 35 Juta ke rekening VA Rp 35 juta. Sisa uang Rp 5 juta digunakan untuk biaya akomodasi.
Baca juga: 2 Kasus Prostitusi Online di Blitar Terungkap, 7 Orang jadi Tersangka
Ia menyebut yang terlibat sebagai perantara Va cukup banyak.
"FTJ ini orang lain perannya sebagai perantara juga, ini ada rentetan sebenarnya, jadi ada si A, B, C, D. Klien kami dalam hal ini si D. Jadi perputaran uang melalui FT, DN, FTJ, kemudian ES," paparnya di Mapolda Jatim.
Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Yusep Gunawan mengatakan, dari data rekening koran yang pihaknya terima setelah meminta atas surat kuasa peristiwa pertanggal 5 Januari ada tiga orang lainnya yang masih dalam pengembangan.
Baca juga: Korban Pembunuhan, Tawarkan Prostitusi Online, Ludes Terbakar
"Ada tiga orang yang dilewati itu yang kita sedang kembangkan," kata Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan di Mapolda Jatim, Senin (14/1/2019) saat jumpa pers di Mapolda Jatim, Senin (14/1/2019).
Saat ditanya terkait ES tidak menerima dana transaksi dari VA, Yusep mengatakan bahwa dari data yang didapat penyidik bahwa dana tersebut distribusikan ke mucikari lainnya sebagai penghubung yang menyediakan.
"Konsep digitalisasinya sama sinkronisasi dari chatting dari rekening keuangan. Karena daripada perilaku mucikari ES di tanggal 5 (5/1) dia cenderung sebagai mendampingi mengatur dan bahkan transaksi sebagainya dia yang melakukan, jadi pada saat itu dia ada di kamar sebelahnya," bebernya.
Baca juga: Tawarkan Prostitusi Online, Pria Muda Ini Diamankan Polresta Sidoarjo
AV dan AS serta dua orang diamankan dari sebuah hotel pada Sabtu (5/1/2019). Mereka dituduh terlibat prostitusi online artis.
Yusep menambahkan, apabila yang bersangkutan mengatakan tidak menerima tetapi dari hasil forensik menyebutkan bahawa ada maka hal tersebut akan dikroscek dengan data.
"Itu akan dibuktikan nanti dari data rekening, kalau dia ngomong tidak, tapi data forensiknya ada ya tinggal lihat nanti aja dari data forensik nya. Atas temuan itu lihat hasil penyelidikan, pasalnya Sementara Pasal 27 ayat 1 Junto 45 ayat 1 UU ITE," pungkasnya.