Polisi Tangkap Pengedar Pil Koplo di Jember

Rabu, 16 Jan 2019 20:09 WIB
Reporter :
Irul Hamdani
Pil koplo yang diamankan

jatimnow.com - Unit reskrim Polsek Rambipuji menangkap Abdul Rohim (35), warga Dusun Krajan Desa/Kecamatan, Jember, Rabu (16/1/2019). Dari rumahnya, polisi menyita 830 pil Trihexyphenidyl warna putih (koplo) yang diedarkan tanpa ijin resmi.

Tersangka ditangkap atas pengedaran obat farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau keamanan, khasiat atau kemanfaatan.

"Diduga melanggar Pasal 196 sub 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," kata Kapolsek Rambipuji, AKP Sutarjo.

Baca juga: Nekat Edarkan Obat Keras, 2 Pemuda di Probolinggo Dibekuk Polisi

Ratusan pil berlogo "Y" itu disita saat tim Unit Reskrim Polsek Rambipuji menangkap tersangka di rumahnya pukul 15.30 Wib. Juga, uang tunai Rp 90 ribu yang diduga hasil menjual pil tersebut.

"Penangkapan tersangka dilakukan setelah tim Reskrim mendapat informasi terkait aktivitas tersangka," ungkapnya.

Baca juga: Eksportir Obat Aborsi Ilegal Divonis 10 Bulan Sebagai Tahanan Rumah

Untuk kepentingan proses hukum, tersangka ditahan di rumah tahanan Polsek Rambipuji.

\

"Barang bukti selanjutnya dikirim ke labfor Polda Jatim," pungkasnya.

Baca juga: Berdalih Banyak yang Mencari, Pria di Magetan Jual Obat Perkasa Tanpa Izin Edar

 

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Jember

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler