Pixel Code jatimnow.com

Nekat Edarkan Obat Keras, 2 Pemuda di Probolinggo Dibekuk Polisi

Editor : Sofyan Cahyono   Reporter : Mahfud Hidayatullah
Obat keras yang disita jajaran Polres Probolinggo.(Foto: Humas Polres Probolinggo)
Obat keras yang disita jajaran Polres Probolinggo.(Foto: Humas Polres Probolinggo)

Probolinggo - Jajaran Polres Probolinggo meringkus 2 pemuda dalam kasus peredaran obat keras berbahaya jenis Trihexipenidly dan Dextrometrophan. Kedua tersangka adalah Haidir Ali (25), warga Dusun Karanganyar, Desa Curahsawo, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, dan Holil (27), warga Dusun Krajan, Desa Pendil, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo. Mereka dibekuk di lokasi berbeda.

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan di rumahnya masing-masing beserta barang buktinya. Pertama, petugas menangkap Ali pada Rabu (25/5/2022).

"Saat dilakukan penggeledehan, petugas mendapati satu bungkus rokok berisi 20 butir pil warna putih jenis Trihexyphinydhil. Di hadapan petugas, Ali mengaku barang haram tersebut didapat dari seorang pelaku Holil yang tinggal di Banyuanyar," kata Arsya, Sabtu (28/5/2022).

Selanjutnya pada Kamis (26/5/2022), petugas melakukan penggerebekan di rumah Holil. Petugas mendapatkan dua plastik klip besar berjumlah 2.000 butir pil warna putih jenis Dexstrometrophan, 847 butir pil Dextrometrophan yang dikemas dalam plastik kecil siap edar. Turut disita pula empat botol plastik warna putih masing-masing berisi 1.000 butir pil jenis Trihexyphenidyl, serta delapan plastik klip kecil yang berisi 400 butir pil Trihexyphenidyl.

Baca juga:
Baby Sitter di Surabaya Cekoki Anak Majikan dengan Obat Keras

"Total pil obat keras berbaya yang kami amankan jumlahnya kurang lebih 7.267 butir pil," tegasnya.

Dari pemangkapan itu, kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Probolinggo untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Baca juga:
Gerebek Pengedar di Pasuruan, Polisi Sita Pil Koplo Senilai Miliaran Rupiah

"Saat ini kedua tersangka terancam pasal 197 sub pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 (tentang Kesehatan), dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," tandasnya.