jatimnow.com - Setelah menangkap dan melakukan pemeriksaan secara intensif, alasan atau motif Lanjar, suami yang menusuk istrinya sendiri, Ida Winarsih, terungkap.
Dalam pemeriksaan pelaku Lanjar mengaku sakit hati setelah permintaan berhubungan badan (indehoi) ditolak istrinya.
"Alasannya, pelaku ingin berhubungan suami-istri. Tapi sang istri menolak," ungkap Kapolres Magetan, AKBP Muhammad Rifai, Jumat (18/1/2019).
Baca juga: Suami di Sumenep Aniaya Istri hingga Tewas, Gegara Ditolak Bercinta
Berawal dari itu, lanjutnya, pelaku naik pitam. Apalagi, pelaku baru sepekan pulang dari perantauannya di Kalimantan.
"Pelaku mengaku, semenjak pulang dari perantauan, istrinya tidak pernah melayaninya," tambah Rifai.
Baca juga: Suami Pelaku Mutilasi di Malang Mengaku Dihantui Sosok Istrinya
Baca juga: Sempat Kabur Usai Tusuk Istrinya dengan Pisau Dapur, Pria ini Dibekuk
Saking kalapnya, Lanjar langsung mengambil pisau dapur dan langsung menusuk bagian pinggang dan punggung sang istri. Meski sempat dilarikan ke rumah sakit dan dirawat, istri Lanjar akhirnya meninggal dunia, sedangkan Lanjar kabur.
Baca juga: BBKP Juanda Gandeng NGO Flight, Motif Suami Bunuh Istri, Musnahkan Rokok Ilegal
Riffai menjelaskan atas perbuatannya, Lanjar dijerat Pasal 44 ayat 3 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 45 juta.
Diberitakan sebelumnya, Lanjar kabur setelah menusuk istrinya menggunakan pisau dapur di rumahnya di Desa Getas Anyar, Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan. Kejadian itu baru dilaporkan ke Polsek Plaosan setelah korban dinyatakan meninggal dunia oleh tim medis rumah sakit.