jatimnow.com - Pengiriman narkotika jenis ganja sebanyak 19.826 gram atau 19.8 Kg yang digagalkan Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP), diduga berasal dari jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bali.
Hal ini diperkuat dengan diringkusnya para tersangka, saat proses pengiriman barang tersebut di Banyuwangi dan Jember.
3 tersangka tersebut berinisial NR, SK, dan DD yang merupakan warga Banyuwangi dan Jember. Berdasarkan info yang dihimpun jatimnow.com, orang dibalik pengiriman tersebut adalah penghuni lapas yang ada di Bali.
Baca juga: BNNP Jatim Temui Bupati Tuban, Ini Pesannya
Dari barang bukti handphone, petugas melakukan pengembangan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan tersebut, diketahui para tersangka diperintah oleh Mat dan Sugi.
Kedua nama yang disebut oleh tersangka, rupanya berasal dari Lapas yang ada di Bali. Atas pengakuan tersebut, kini pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut.
Baca juga: BNNP Jatim Gagalkan Pengiriman Ganja 19.8 Kg
Baca juga: BNNP Jatim Musnahkan 1,3 Kg Sabu yang Diamankan dari 3 Tersangka
"Setelah dikembangkan ternyata di salah satu lokasi, tepatnya di Grobokan, Bali, di Lapas," ujar Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Bambang Budi Santoso.
Saat ini BNNP Jatim masih dalam proses pengembangan, yang selanjutnya akan membuka asal jaringan yang menjadi otak pengiriman ganja seberat 19 Kg tersebut.
"Jadi masih dalam rangka pengembangan, kita akan buka handphonenya dan kita kembangkan baru koordinasi dengan pihak Lapas," kata Budi Santoso
Baca juga: BNNP Jatim Musnahkan Belasan Kilogram Narkoba Hasil Ungkap Selama 2 Bulan
Reporter: Arry Saputra
Editor: Erwin Yohanes