Bila Santoso Naik Jadi Wali Kota Blitar, Siapa Wakilnya?

Jumat, 25 Jan 2019 14:50 WIB
Reporter :
CF Glorian
Wakil Wali Kota Blitar, Santoso (kanan)

jatimnow.com - Wakil Wali Kota Blitar, Santoso belum memikirkan siapa yang nantinya akan mendampinginya memimpin Kota Blitar setelah Wali Kota Blitar non aktif, Samanhudi Anwar divonis 5 tahun penjara.

Santoso beralasan masih menunggu putusan inkrah dari Pengadilan Tipikor Surabaya. Sebab baik kuasa hukum maupun Jaksa Penuntut Umum masih menyatakan pikir-pikir pasca Samanhudi divonis 5 tahun penjara dan pencabutan hak politiknya selama 5 tahun.

"Karena sekarang baik pak wali maupun JPU masih menyatakan pikir-pikir. Jadi kita berikan waktu bagi pak wali untuk kontemplasi (merenung) baru kita pikirkan," ungkap Santoso, di ruangannya, Jumat (25/01/2019).

Baca juga: Ambil Formulir Pendaftaran Calon Wali Kota Blitar, Santoso Pasrah Keputusan PDIP

Santoso mengaku, keputusan figur itu, nanti akan diputuskan untuk mendampingi dirinya memimpin Kota Blitar dalam setahun terakhir masa jabatannya. Sebab hingga kini, belum ada nama yang muncul meski santer terdengar kabar, putra pertama Samanhudi yakni Henry Pradipta Anwar diusulkan mendampingi Santoso.

Henry merupakan anak kandung Samanhudi yang saat ini menjabat sebagai Ketua Komisi I di DPRD Kota Blitar.

Baca juga: Peran Samanhudi dalam Perampokan Rumdin Wali Kota Blitar

"Kalau itu kan wewenangnya di dewan melalui rapat paripurna dan akan diajukan ke Gubernur (Jatim)," ujar Santoso.

\

Mantan Sekretaris Daerah Kota Blitar itu menambahkan, bila secara resmi menjabat sebagai Wali Kota Blitar, dirinya akan melanjutkan program yang sudah berjalan, termasuk APBD Pro Rakyat yang digagas oleh Samanhudi.

Baca juga: Peran Samanhudi dalam Kasus Perampokan Wali Kota Blitar Santoso

"Semua program itukan harus berlanjut. Karena sesuai dengan RPJMD. Pemerintah boleh mengubah sepanjang memberikan inovasi untuk memperkaya," imbuh Santoso.

Sekedar diketahui, Pengadilan Tipikor Surabaya memutuskan Samanhudi dengan hukuman pidana penjara selama 5 tahun serta denda sebesar Rp 500 juta. Samanhudi juga dicabut hak politiknya selama 5 tahun terhitung setelah bebas dari tahanan.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Blitar

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler