jatimnow.com - Pengejaran panjang yang dilakukan Satreskrim Polres Mojokerto Kota terhadap salah satu gembong penjahat spesialis pencurian mobil L300 akhirnya membuahkan hasil.
Buronan paling diburu itu bernama Sugiono alias Cak No (46) warga Jalan Simo Gunung Kramat Timur Gang IV A, Surabaya. Dia ditangkap Kamis (31/1/2019) lalu sekitar pukul 10.00 Wib di rumahnya.
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Sigit Dany Setiyono melalui Kasatreskrim, AKP Ade Warokka menjelaskan, Sugiono dan kelompoknya diburu setelah teridentifikasi mencuri mobil L300 jenis pikap milik Tatik (59) warga Jalan Kedungkwalu XI, Meji, Prajurit Kulon, Mojokerto kota, 13 November 2017 lalu.
Baca juga: Pencuri Pikap di Ponorogo Diringkus: Asal Sampang, Pakai Mobil saat Cari Sasaran
"Saat itu, komplotan ini mencuri dua mobil L300 pikap sekaligus. Saat itu pula, para pelaku ditetapkan sebagai DPO atau sejak November 2017 lalu," terang Ade Warokka, Minggu (3/2/2019).
Dalam aksinya saat itu, lanjur Ade, Sugiono berkasi bersama tiga rekannya yairu Gama Wardono, Pepen dan Dimas Andi yang diketahui sudah meninggal.
"Setelah kami tangkap Sugiono, kami kembangkan ke tiga pelaku lain. Ternyata dua diantaranya yaitu Gama dan Pepen sudah ditangkap di Surabaya. Sedangkan pelaku Dimas tercatat sudah meninggal karena dimassa," beber mantan Kasatreskrim Polres Bondowoso ini.
Ade menjelaskan, tidak mudah memang mengendus tempat persembunyian kelompok ini. Dalam pengejarannya, Ade dan timnya awalnya mendeteksi Sugiono berada di Jombang pada Selasa (29/1/2019) lalu. Setelah sampai di Jombang, Sugiono ternyata sudah kabur ke Semarang Jawa Tengah.
Baca juga: Jatimnow Hari Ini: Viral Warkop Yuni yang Cocok Buat Nongkrong Hingga Dini Hari
"Ternyata di Semarang, dia hanya sebentar dan kembali ke Surabaya," tambah Ade.
Tidak ingin buruannya lepas, Ade dan timnya bergerak ke Surabaya dan menyergap Sugiono di Jalan Sukomanunggal. Namun saat disergap, Sugiono menyerang dan berusaha kabur.
"Terpaksa kami tembak pelaku pada bagian kakinya," tegas mantan Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya ini.
Setelah dilarikan ke rumah sakit dan mendapat perawatan, Sugiono langsung dibawa ke mapolres untuk diperiksa. Dalam pemeriksaan itu terungkap bahwa Sugiono merupakan residivis yang sudah 4 kali ditangkap dan dipenjara.
Baca juga: Waspada Rek! Komplotan Maling Pikap L300 Kambuh Lagi di Surabaya
Dari catatan kepolisian, Sugiono pada tahun 1996 dihukum 8 bulan penjara oleh pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Kemudian dalam tahun 1998 dihukum 10 bulan oleh PN Sidoarjo dalam perkara pemerasan. Lalu tahun 2003 divonis selama 1 tahun 6 bulan oleh PN Surabaya dalam perkara pencurian dengan kekerasan serta tahun 2015 divonis 1 tahun 3 bulan oleh PN Surabaya dalam perkara pencurian motor.
Dari tangan Sugiono, penyidik menyita 1 unit motor Yamaha Xeon L 6990 XT yang digunakan sebagai sarana dan pakaian saat melakukan aksi.
"Pakaian yang kami sita itu pakaian yang dipakainya saat beraksi. Itu sama persis dengan rekaman CCTV di TKP pencurian yang berhasil merekam aksinya," tandas Ade Warokka.